KABUPATEN MALANG – Malang Jejeg memulai babak baru kekecewaannya terhadap kinerja KPUD Kabupaten Malang.
Terbaru, Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga melaporkan seluruh Komisioner KPUD Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Alasannya adalah KPUD dianggap tidak profesional dan tidak adil dalam menjalankan proses verifikasi faktual perbaikan. Hal itu pun melanggar Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2017.
“Makanya per tanggal 1 Agustus kemarin kami melaporkan seluruh komisioner (KPUD) ke DKPP karena tidak profesional dan tidak adil dalam melakukan proses verifikasi faktual,” kata Sutopo usai musyawarah terbuka di kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu (2/8).
Contoh dari ketidakprofesionalan tersebut, lanjut Sutopo, adalah KPUD Kabupaten Malang tiba-tiba mengganti data hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan pada tanggal 10 Agustus.
Dari 93 ribu suara dukungan menjadi 84 ribu suara. Anehnya lagi selang beberapa hari dikembalikan lagi menjadi 93 ribu suara.
“Jadi ini tidak profesional. Seharusnya tidak semudah itu merubah. Orang 93.000 itu sudah masuk BA-2 (Berita Acara). Dan kalau mau mengganti itu harus bersurat ke KPU RI. Lah ini tidak ada surat. Jadi ini tidak profesional,” tuturnya.
Sementara untuk ketidakadilan itu adalah peniadaan pelaksanaan verifikasi perbaikan pada tanggal 10 Agustus lalu.
Kata Sutopo, itu dikarenakan laporan Bawaslu Kabupaten Malang ke KPUD Kabupaten Malang. KPUD disarankan untuk meniadakan proses verfak pada hari itu. Sebabnya terdapat temuan ribuan suara dukungan yang ganda pada hasil vermin perbaikan dari Bawaslu.
“Dan saya bingungnya kok Bawaslu mendapat data suara hasil vermin perbaikan. Data tersebut harusnya tersimpan di KPU RI dan yang berhak tau hanya KPU Kabupaten Malang. Kami tidak bisa tahu begitupun Bawaslu. Dan kami juga rugi tanggal 10 itu ditiadakan karena pendukung sudah bersiap-siap tapi secara mendadak ditiadakan secara sepihak tanpa memberitau kami lebih dulu,” papar pria yang akrab disapa Topo itu.
Dengan adanya bukti ketidakadilan dan ketidakprofesionalan itu, artinya Komosioner KPUD Kabupaten Malang melanggar kode etik.
Imbasnya, jika DKPP mendalami dan setuju dengan laporan Malang Jejeg, lima komisioner KPUD Kabupaten Malang akan dinonaktifkan selamanya dari penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum).
“Hukumannya ya berupa mereka tidak boleh menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilu selamanya,” tutupnya.
Sementara itu, KPUD Kabupaten Malang enggan dimintai konfirmasi. Rombongan KPUD bersama tim hukumnya tampak langsung meninggalkan kantor Bawaslu.










Balas
Lihat komentar