PPKM RI Dicabut, Kemenkes: Tidak Perlu Lagi Ada WFH

karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan scbd, jakarta, senin (8/6/2020).
Ilustrasi/Karyawan melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.)

blok-a.com – Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) boleh tidak lagi diberlakukan perusahaan.

“Jadi yang dicabut PPKM-nya adalah pembatasannya saja, contoh kita tidak perlu lagi ada WFH, tidak ada lagi pembatasan kita ke mall dan sebagainya,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan dalam diskusi media secara daring, Jumat (30/12/2022).

Kendati begitu Syahril mengingatkan, pencabutan PPKM bukan berarti mencabut darurat kesehatan.

Protokol kesehatan seperti memakai masker dan melakukan vaksinasi hingga dosis lengkap perlu dibiasakan, utamanya ketika masyarakat berada dalam kerumunan.

“Kita hanya mengatur satu saja, bahwasanya kalau kita masuk di kerumunan, kemudian di bagian tranportasi publik dan sebagainya, harus vaksinasi,” tutur Syahril.

Syahril menyebut, cara tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi dan menyadarkan masyarakat bahwa pandemi masih ada. Syahril lantas meminta masyarakat tetap waspada.

Pasalnya, akan selalu ada potensi munculnya varian baru Covid-19 jika semua pihak tidak menerapkan protokol kesehatan. Dicabutnya PPKM bukan berarti masyarakat sudah bebas tidak memakai masker.

“Itu bagian dari upaya, karena kita masih pandemi. Kita tetap waspada, waspada, dan waspada. Artinya apa? Suatu saat pandemi ini bisa terjadi subvarian baru, yang bisa men-trigger kenaikan lonjakan kasus,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan PPKM mulai Jumat (30/12/2022).

 Hal ini melihat dari tren kasus COVID-19 lebih dari lima hari terakhir berada di bawah seribu pasien.

Meski tren kasus COVID-19 kembali dilaporkan meningkat di beberapa negara seperti China, Indonesia mencatat perkembangan kasus sebaliknya.

Jokowi mengatakan, wacana pencabutan PPKM ini sudah dikaji selama 10 bulan belakang melalui berbagai pertimbangan.

”Setelah mengkaji, sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat dari pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022,” ujar Jokowi.

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” lanjutnya.(lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com