Propam Polri Terima Laporan Eks Kapolda Jatim dan Kapolres Malang terkait Tragedi Kanjuruhan

Fadil Imran Pamit, Nico Afinta Ucapkan Selamat Bertugas
Fadil Imran Pamit, Nico Afinta Ucapkan Selamat Bertugas

blok-A.com – Divisi Propam Polri menerima laporan Aremania terhadap eks Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat serta polisi yang menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

Laporan terhadap dua perwira polisi serta anggota polisi yang menembak gas air mata itu atas dugaan kekuatan berlebihan pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.

“Ini terkait tindakan disiplin dan kode etik. Arrinya kami mempersoalkan SOP penembakkan gas air mata,” kata Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, Rabu (23/11/2022).

Ia menduga, pelaksanaan pengamanan yang telah menewaskan 135 nyawa tersebut telah menyalahi aturan internal Polri, salah satunya tentang Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan kepolisian.

“Tujuannya untuk menguji apakah tindakan yang dilakukan sampai menimbulkan banyak korban ini adalah tindakan sesuai SOP atau jangan-jangan diluar SOP,” ungkapnya.

Belajar dari kasus Sambo, Anjar berharap melalui proses etik ini yang diterima dan akan berjalan, bisa mengembangkan banyak fakta-fakta yang nantinya bisa menuju ke persoalan tindak pidana.

“Apalagi ketika perkara ini disidangkan, dan pelaku notabene mereka punya jabatan dan pangkat, ketika sudah dipecat, bakal mempermudah prosesnya,” katanya.

“Kenapa mudah, karena para saksi kalau memang ada dari kepolisian, tidak ada lagi konflik kepentingan. Gak ada kekhawatiran soal relasi kekuasaan,” sambungnya.

Alasan korban dan keluarga korban melapor ke Divpropam Polri maupun Mabes Polri, mereka menganggap kasus yang kini ditangani oleh Polda Jatim tak menunjukkan perkembangan sama sekali.

“Saya juga tanya di mabes, katanya masih berjalan. Tapi nyatanya sudah 50 hari lebih, tidak ada kejelasan sama sekali,” tuturnya.

Kini, laporan tersebut telah diterima oleh Divpropam Polri. Pihak Aremania juga telah memegang surat tanda terima pengaduan dan selanjutnya tidak menunggu proses pemeriksaan.

“Jadi kita sudah ada nomor register dan dalam waktu 20 hari kedepan akan dilakukan pemeriksaan, terutama pada saksi dan setelah itu klarifikasi kepada yang diadukan (Eks Kapolda Jatim dan Eks Kapolres Malang),” pungkasnya. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com