Merasa Tak Dapat Keadilan, Pelapor Ragukan Kinerja Mapolsekta Sumenep

Pelapor korban pengeroyokan, Asad Fatrio Pringgodani

Sumenep, blok-a.com – Korban pengeroyokan, Asad Fatrio Pringgodani, warga Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kaliangat, Kabupaten Sumenep, rupanya harus mengelus dada. Pasalnya kasus yang dilaporkan sekitar 4 bulan lalu hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian.

Kasus yang dilaporkan dengan nomor LP-B/45/VII/2022/SKT ke Mapolsekta Sumenep itu tertanggal 7 Juli 2022. Dengan terlapor SY, warga Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Mirisnya, terlapor saat ini belum pernah diperiksa oleh penyidik Polsekta Sumenep.

Asad Fatrio Pringgodani mengaku kecewa atas kinerja Polsekta Sumenep, bahkan dirinya menilai tidak mendapatkan keadilan atas laporan yang dilayangkannya. Seharusnya, pihak kepolisian harus segera mengatasi hal tersebut agar potensi kriminal di Kota Keris ini bisa minim.

“Jika polisi tidak bisa mengatasi hal sepele seperti ini, jadi patutlah bagi saya untuk meragukan kinerja polisi. Ini akan menambah subur pelaku kekerasan atau penganiayan di Kabupaten Sumenep kedepan. Sebab tidak ada perlindungan hukum dan kepastian hukum,” paparnya.

Menurutnya, jangan karena hal sepele seperti ini citra kepolisian bisa rusak. Sebab tugas pokok polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau seperti ini apakah saya mendapat perlindungan, atau pelayanan dari pihak kepolisian?,” tanya Asad Fatrio Pringgodani

Sementara itu Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskim) Polsek Kota Sumenep Ipda Abu Hairi mengaku sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Namun pihaknya tidak menghadap.

“Sudah manggil terlapor 2 kali namun tidak menghadap,” katanya.

Menurutnya, saat ini Polsekta Sumenep merasa kesulitan dalam mencari info keberadaan terlapor. “Info keberadaan terlapor belum jelas. Jika memang ada info yang A1, tolong kami infokan. Kami butuh kerjasamanya,” paparnya. (Aldo/Gim)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com