LBH Surabaya : Masih Kita Dalami.
Kota Malang, blok-A.com – Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil (TPFKMS), telah melakukan investigasi independen terkait tragedi kelam Kanjuruhan.
Tim tersebut meliputi LBH Surabaya, LBH Surabaya pos Malang, dan KontraS, Lokataru dari Investigasi adanya temuan awal pasca 7 hari tragedi.

Hasil temuan tersebut, disampaikan langsung oleh perwakilan LBH Surabaya, Johar menuturkam bahwa ekskalasi suporter saat kejadian sempat mereda, namun yang menjadi pertanyaan, mengapa aparat tega menembakkan gas air mata ke tribun penonton.
“Dari keterangan saksi dan video, jelas bahwa Aremania turun bukan untuk menyerang, melainkan memberi semangat kepada pemain Arema FC,” ungkap Johar, Minggu (09/10/2022).
Ia menuturkan, aparat justru mengambil tindakan untuk pengamanan. Ia menegaskan ekskalasi suporter sempat mereda, namun aparat menembakkan gas air mata ke tribun.
“Ekskalasi sempat mereda, tapi kenapa kok aparat menembakan gas air mata ke tribun saat itu,” tegasnya.
Johar mengatakan bahwa gas air mata merupakan indikasi kepanikan suporter, hingga berlarian untuk menyelamatkan diri.
“Gas air mata menjadi indikasi kepanikan suporter, kemudian mereka berlarian menyelamatkan diri, hingga terjadi desak-desakkan dan terhimpit di pintu stadion,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris mengatakan bahwa ada perbedaan jenis gas air mata tahun 2018 dan 2022. Saat ditanya blok-A.com, terkait jenis gas air mata apa yang digunakan, Johar menjawab masih butuh pendalaman terkait hal itu.
“Sampai sekarang kami masih mendalami, ini masih temuan awalnya. Tentunya nanti akan ada mengarah kesana,” tutur Johar.
Terpisah, Perwakilan KontaS, Andi Muhammad Rizaldi menyebutkan beberapa temuan awal dari 12 temuan yang ditemukan, dan adanya kejanggalan terkait mobilisasi aparat membawa gas air mata.
“Pertama, mobilisasi yang membawa gas air mata dilakukan pada tahap pertengahan kedua. Tidak ada ancaman, atau potensi gangguan keamanan, ada yang ganjal,” ucapnya.
“Kedua ,suporter yang turun kelapangan, itu meberikan motivasi dan moril kepada pemain, kemudian direspon secara berlebihan oleh petugas keamanan dengan melakukan tindak kekerasan,” tambahnya.
Lanjut Andi poin ketiga, Menurut Perkab No 1 Tahun 2009, bahwa penggunaan gas air mata itu tidak boleh langsung dilakukan. Ada tahap tahap awal terlebih dahulu, namun aparat kepolisian langsung menembakkan gas air mata.
Andi juga sempat menyinggung dampak fatal dari terkenanya gas air mata. Ia menjelaskan bahwa tidak hanya menganggu pernapasan, tapi juga menganggu jarak pandang, bahkan kematian.
Sebagai informasi, Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil (TPFKMS) mendapatkan sekitar 20 saksi dan korban, demi menemukan fakta-fakta tragedi Kanjuruhan. Ini merupakan temuan awal, dan masih perlu ditindak lanjuti kedepannya. (rco/gim)










Balas
Lihat komentar