Alasan Direktur PT LIB Dijadikan Tersangka Tragedi Kelam Kanjuruhan

Tragedi Kelam Kanjuruhan Foto
Gate 13 Stadion Kanjuruhan tembok terjebol setelah tragedi Kelam Kanjuruhan (blok-A/Bob Bimantara Leander)

Kota Malang, blok-A.com – Kapolri Jendral Listyo Sigit mengungkapkan bahwa PT LIB tidak melakukan verifikasi ulang Stadion Kanjuruhan Malang, Kamis (06/10/2022).

Dalam konferensi pers di Mapolresta Malang, Listyo mengatakan bahwa ditemukannya fakta bahwa PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion Kanjuruhan pada tahun 2022. Hasil verifikasi yang digunakan untuk pertandingan pun berdasarkan hasil tahun 2020.

Padahal, pada verifikasi stadion tahun 2020 itu muncul beberapa catatan yang perlu diperbaiki di Stadion Kanjuruhan.

“Verifikasi terakhir tahun 2020, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi terutama keselamatan penonton, namun belum ada perbaikan,” ucap Listyo.

Hal ini pun menyebabkan Direktur PT LIB AHL menjadi tersangka dalam tragedi kelam Kanjuruhan.

Selain itu, Listyo juga mengatakan bahwa tidak adanya kesiapan dari Panpel Arema FC untuk membuat panduan keamanan dan keselamatan penonton menjadi penyebab lainnya terjadinya Tragedi Kelam Kanjuruhan.

“Penontonnya ada 42 ribu, pada saat didalami panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat ,untuk terhindar dari situasi-situasi tertentu. Tentunya menimbulkan pertanggungjawaban,” tambah Listyo.

Di tengah konferensi pers, Listyo menjelaskan kronologi singkat terkait tragedi kelam Kanjuruhan, yang menewaskan ratusan nyawa di Stadion Kanjuruhan.

“Pada 1 Oktober 2022, Pertandingan Arema FC vs Persebaya berakhir 2 -3 yang dimenangkan oleh Persebaya. Akhirnya, timbul lah reaksi penonton Aremania dengan hasil yang ada. Reaksi itu merupakan turunnya beberapa penonton, hingga tim melakukan pengamanan,” ucapnya.

Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata. Listyo mengungkap ada belasan personil yang menembakkan gas air mata ke tribun.

“Terdapat 11 personil yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan, ke lapangan 3 tembakan,” ucap Listyo.

Ini mengakibatkan penonton panik, merasa perih dan berusaha meninggalkan stadion. Saat penonton berusaha untuk keluar, ternyata gate 3,11,12,13,14 mengalami kendala.

“Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir, harusnya dibuka. Pintu dibuka namun tidak sepenuhnya, hanya 1,5 meter saja, dan penjaga pintu tidak ada ditempat,” ucapnya.

Listyo juga mengatakan bahwa ada besi melintang, yang membuat penonton kesulitan untuk keluar dari gate tersebut. Alhasil, trjadi desak-desakan dan sumbatan di pintu tersebut. Sehingga, ratusan orang meninggal dunia terjadi saat desak-desakan tersebut.

Sebagai informasi, Kapolri mengungkap 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan yaitu :

  1. AHL (Dirut LIB)
  2. AH (Ketua Panpel)
  3. SS (Security Officer)
  4. WSS (Kabag Ops Polres Malang)
  5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
    6.BSA (Samaptha Polres Malang)
    (rco/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com