Kota Malang, blok-A.com – PWI Malang Raya prihatin dan menyesalkan tragedi Kanjuruhan.
Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengucapkan duka atas melayangnya ratusan korban tragedi Kanjuruhan Sabtu (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan paska Arema kalah melawan Persebaya Surabaya 2 – 3.
“Tragedi itu sangat mengerikan, karena ratusan orang meninggal dunia, mulai dari anak-anak remaja hingga orang dewasa. Sehingga kejadian tersebut adalah tragedi kemanusiaan,” ujarnya dalam rilis yang diterima blok-A.com, Minggu (2/10/2022).
Cahyono pun mendesak polisi untuk melakukan investigasi untuk menemukan penyebab peristiwa kelam dalam dunia sepak bola itu.
“Selain itu juga sebagai bahan evaluasi kepada pemerintah agar terus memperbaiki sistem atau regulasi penyelenggaran sepakbola di Indonesia,” tambahnya.
PWI Malang Raya, masih Cahyono, meminta lembaga atau instansi yang berkaitan untuk membuka crisis center paska tragedi Kanjuruhan. Sebab paska terjadinya peristiwa itu banyak korban yang alami trauma.
“Sehingga harus dibuka posko agar bisa menampunh informagi dari masyarakat Malang Raya yang kemungkinan menjadi korban belum teridentifikasi,” tambahnya.
Cahyono pun menambahkan, tragedi Kanjuruhan ini musti ada tanggungjawab dari Pemerintah. Sebab korban yang meninggal dunia itu diduga akibat lemparan gas air mata oleh pihak keamanan.
Padahal, kata Cahyono, pemakaian gas air mata itu dilarang oleh FIFA. Regulasi FIFA dalam stadion menyebut bahwa gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
“Regulasi yang dikeluarkan FIFA dalam stadium Safety dan Security Regulation Pasal 19 menegaskan, jika penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang,” jelasnya.
Oleh karena itu, PWI Malang Raya mengecam tindakan represif aparat keamanan. Aparat keamanan dinilai tidak mengindahkan aturan FIFA itu.
Cahyono pun mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme anggota polisi saat amankan pertandingan Arema lawan Persebaya.
“Selain itu kami mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memriksa dugaan pelanggaran HAM,” tuturnya. (bob)









Balas
Lihat komentar