Probolinggo blok-a.com – Usai viral di media sosial video seorang pemuda yang nampak melempar menyerupai bom ikan (bondet) di jembatan penyeberangan (overpass) di tol Paspro (Pasuruan – Probolinggo) Desa Sumberbendo, kec Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, pria yang diduga melempar bondet berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo kota.
Bondet yang dilempar terlihat di dalam video kemudian meledak disertai suara dentuman yang sangat keras. Beruntungnya kondisi jalan atau overpass saat itu tengah sepi tidak ada lalu-lalang kendaraan.
Video tersebut diunggah di akun tik tok dan di Facebook oleh akun Sultan Belut. Yang diunggah ada dua video, yakni berdurasi 15 detik dan 30 detik. Pengunggah menyematkan judul pada video “Polres Probolinggo khususnya Pak WADI ,wargamu pak ini!!!”. Sontak video itu mendapatkan tanggapan dari warganet yang rata- rata menanggapinya seakan-akan geram pada perilaku pemuda itu karena dirasa membahayakan.

Tak butuh lama kurang lebih 7 jam satreskrim polres probolinggo kota mengamankan pemuda pelempar Bondet beserta teman-temannya yang berada di video.
Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil amankan pemilik akun tiktok @samsul87_ pemuda berinisial SH tersebut adalah pelempar dan pengunggah video di tiktok sebelum viral di facebook.
Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan bahwa kejadian di video tersebut dilakukan pada malam takbir pada tanggal 02 Mei 2022 jam 23.00 malam.
“Pelaku melempar benda tersebut untuk hiburan. Sengaja dilempar di lokasi tersebut karena tidak ada orang (sepi). Setelah dilakukan pemeriksaan, penggeledahan dan penyelidikan juga diketahui, bahwa pelaku hanya membuat 1 (satu) buah mercon yang mana sudah meletus seperti nampak pada video “. terangnya, senin (13/06/22).
Iptu Zainullah menerangkan bahwa terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan mengingat video tersebut sudah meresahkan. Indikasinya, banyak pelaku curanmor maupun pencurian hewan yang menggunakan Bondet saat menjalankan aksinya.
“ Selanjutnya kepada pelaku sudah kami lakukan interogasi dan belum ditemukan keterkaitanya dengan pelaku pidana curanmor maupun pencurian hewan. Kemudian yang bersangkutan juga merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi yang mana dibuat di atas materai dan disaksikan oleh orang tua pelaku untuk selanjutnya diberikan pembinaan dan pengawasan,” pungkasnya.(Inos)