Kabupaten Malang, blok-a.com – Dalam waktu dekat, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) segera mengubah tarif tiket masuk kawasan Wisata Gunung Bromo dan sekitarnya.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menerangkan, keputusan tersebut dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 9, tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Peraturan Pemerintah RI nomor 36 tahun 2024 tentang jenis tarif atau atas jenis PNPB yang berlaku pada Kementerian KLHK.
“Pada 30 Oktober 2024 akan dilakukan penyesuaian tiket masuk pada kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” kata Rudijanta dalam keterangan resmi, Kamis (24/10/2024).
Dikatakan Rudijanta, harga terbaru tarif tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya, yakni sebesar Rp54 ribu per orang per hari untuk wisatawan lokal atau nusantara, pada waktu weekday. Sementara saat weekend atau hari libur, sebesar Rp79 ribu.
Sementara itu untuk wisatawan asing atau mancanegara, dikenakan tarif tiket masuk sebesar Rp255 ribu per orang per hari. Tarif tersebut berlaku pada hari kerja maupun hari libur.
“Tarif sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi senilai Rp4 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp5 ribu untuk wisatawan mancanegara,” tambahnya.
Sedangkan, untuk harga terbaru tiket masuk kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya untuk wisatawan nusantara pada weekday sebesar Rp24 ribu. Sementara itu, bagi wisatawan yang bermalam alis berkemah sebesar Rp29 ribu per orang per hari.
“Sedangkan pada hari libur Rp34 ribu bagi yang berkunjung dan Rp39 ribu yang berkemah,” sambungnya.
Lalu, bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung dipatok harga tiket masuk sebesar Rp205 ribu dan Rp210 ribu untuk wisatawan yang berkemah per orang per hari, berlaku pada hari kerja dan hari libur.
“Tarif sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi senilai Rp4 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp5 ribu untuk wisatawan mancanegara,” katanya.
Selain tiket masuk bagi wisatawan, harga tiket masuk kendaraan huga mengalami perubahan. Untuk kendaraan sepeda sebesar Rp2 ribu, kendaraan roda dua sebesar Rp5 ribu, kendaraan roda empat sebesar Rp10 ribu, dan Rp1.500 untuk hewan kuda.
“Bagi pengunjung dan kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk atau ilegal akan dikenakan denda lima kali tiket masuk pada tarif normal per orang per hari atau per unit per hari,” tegasnya.
Rudijanta menambahkan, tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya wajib dibeli dan dibayar secara online melalui bookingbromo.bromotenggersemeru.org dan akan langsung disetorkan ke kas negara.
“Tiket masuk kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya dapat dibeli langsung di lokasi,” pungkasnya. (ptu)




