Kabupaten Malang, blok-a.com – Kebijakan baru dari Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terkait kenaikan tarif izin menerbangkan drone mendapat sorotan dari masyarakat luas, termasuk penyedia jasa hingga pecinta drone.
Bagaimana tidak, tarif yang semulanya dipatok dengan harga Rp 300 ribu, kini melejit menjadi Rp 2 juta. Hal itu tentunya memberi dampak yang cukup signifikan bagi pemilik jasa maupun pecinta videografi.
Salah satunya pecinta drone, Dikta Afif. Dia mengungkapkan keresahannya. Sebagai penyuka videografi, ia sangat menyayangkan adanya penerapan (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kawasan Wisata Gunung Bromo.
“Memang harus ada pajak yang dibayarkan ke negara, tapi kalau angkanya segitu (Rp2 juta) itu sangat nggak rasional menurut saya,” ungkap Dikta kepada blok-a.com, Selasa (5/11/2024).
Kenaikan tarif drone untuk dipakai di Gunung Bromo yang terlalu signifikan dinilai tidak memikirkan dampak pengguna jasa drone itu sendiri. Terlebih, menurutnya tidak semua pengguna drone merupakan pengguna komersial yang mendapatkan keuntungan.
“Karena tidak semua pengguna drone itu komersial. Contohnya saya, hanya sebagai penghobi yang suka vidografi. Tentunya sangat kuwalahan dengan tarif yang segitu besar,” bebernya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Owner Rumah Drone Malang, Farra Rachmanda. Sebagai penyedia jasa drone, ia khawatir dengan adanya regulasi baru yang dimungkinkan berdampak pada dunia bisnisnya.
“Pastinya customer atau orang yang mau menggunakan jasa drone akan mikir berkali-kali sebelum menyewa, karena biaya izinnya saja sudah Rp2 juta, belum lagi biaya sewanya,” ungkap Farra.
Meskipun demikian, dampak buruk dari peraturan tersebut belum dirasakan olehnya. Sebab, regulasi baru berjalan satu pekan yang lalu. Dimungkinkan dampak baru akan dirasakan saat musim liburan, misal akhir tahun mendatang.
“Karena dengan adanya regulasi ini, juga akan mempengaruhi minat orang nge-drone kan. Jadi penjualan drone juga bakal menurun. Begitu juga untuk reparasi atau penyedia servis juga akan terdampak tentunya,” bebernya.
Di sisi lain, ia mengkhawatirkan dengan adanya kenaikan tarif drone yang cukup besar, dikhawatirkan akan berdampak pada tindak pungli di kawasan wisata.
“Misal nih, kalau ada yang ketahuan terbang. Timbang repot, orang pasti milih bayar di kawasan, timbang bayar Rp2 juta. Ini kan juga sering terjadi di tilangan, banyak orang yang ogah bayar dipengadilan dan lebih milih bayar di lokasi lebih praktis dan murah,” sindirnya.
Untuk itu, ia berharap agar pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan yang telah dibuat. Tentunya dengan mempertimbangkan dampak yang ada, terutama dampak buruk yang berpengaruh pada sejumlah lini penyedia jasa.
“Saran saya tetap pasang tarif di harga Rp 300 ribu itu sudah rasional, tapi perlu dikaji ulang juga. Lalu, masuk tempat wisata juga harus ada pendaftaran yang jelas. Misal, indikator dronenya apa, pilotnya minimal juga tersertifikasi juga untuk menjaga ekosistem di TNBTS,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani menyampaikan, BB TNBTS telah mengeluarkan kebijakan terkait penyesuaian tarif penggunaan drone, yakni merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak 30 Okotober 2024 lalu.
Balai Besar TNBTS sebagai instansi di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menurutnya wajib menjalankan peraturan tersebut.
“Sesuai PP 36 Tahun 2024 memang begitu tarifnya. Kami adalah instansi pemerintah yang menjalankan PP tersebut,” ujar Septi beberapa waktu yang lalu. (ptu/bob)




