KABUPATEN MALANG – Waktu memang terus berputar dan tidak ada yang tahu nasib seseorang. Pandemi membuat yang awalnya baik, menjadi sulit, termasuk soal keuangan. Siapa yang menyangka dulu menjadi perangkat desa, sekarang menjadi sindikat penggelapan rental mobil karena terdesak ekonomi.
Dua tersangka NF, wanita (26) dan AW, pria (27) yang berasal dari Desa Duwet, Tumpang, Kabupaten Malang digelandang Polsek Tumpang. Mereka melakukan penggelapan dan penipuan yang menyasar rental-rental mobil. NF adalah seorang pegawai koperasi, dan AW mantan perangkat desa.
“Saya (menyewa jasa) rental mobil ngakunya untuk keperluan koperasi, karena saya merupakan pegawai koperasi Karya Tani, dan menyewa mobil hingga 10 hari,” jelas pelaku NF, di Mapolres Malang, senin (22/2).
Mobil yang disewa selama 10 hari itu nyatanya digadaikan untuk keperluannya. NF melakukan aksinya dengan bantuan suaminya, AW.
“Hasil gadai mobil rental ini Rp 25-35 juta per mobil dalam 10 hari tergantung tipe mobilnya. Uang hasil gadai saya gunakan untuk keperluan koperasi, bersenang-senang seperti main ke rumah saudara yang ada di probolinggo, lalu juga digunakan untuk membayar pihak ketiga yang membantu gadai juga,” terang NF sambil tertunduk.
Modus yang dilakukan tersangka cukup cerdik. Karena meski digadaikan, uang sewa juga tetap diberikan ke pihak rental mobil.
Tetapi sepandai-pandainya tupai melompat nanti jatuh juga. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menceritakan, tersangka ‘apes’ dan tercium kedoknya pada hari ke-9 aksinya.
“Pada hari ke-9 pelaku menggadaikan mobil yang dirental kepada pihak ketiga, setelah itu mobil tidak dikembalikan dan pelaku sulit dihubungi,” kata Hendri Kapolres Kabupaten Malang
Sistem penggelapan tersangka ini dilakukan selama 5 bulan dari September 2020 hingga Januari 2021. Total dua tersangka meraup keuntungan mencapai Rp 200 juta.
Dari sisi salah satu korban yang bernama Wawan, kecurigaan ini diawali karena terdapat mobil yang 7 hari tidak bergerak sama sekali. Data ini diperoleh Wawan dari laporan GPS yang dipasang di mobil.
“Kami curiga karena terdapat mobil yang tidak bergerak selama 7 hari. Ternyata mobil tersebut digadaikan. Kami mengetahui hal tersebut dikarenakan semua korban tergabung dalam Paguyuban Rental Mobil Tumpang,” terang Wawan
Sementara itu, sang suami AW yang merupakan mantan perangkat desa masih dalam proses pengejaran. Diketahui, tersangka melakukan penggelapan ini selama 5 bulan dari September 2020 hingga Januari 2021.
Mobil yang digelapkan sebanyak 19 buah dengan jenis atau tipe yang berbeda, korban yang ditipu ini pun juga sebanyak 19 orang. Atas penggelapan ini NF dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.