blok-a.com – Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Putusan tersebut disambut tangis haru oleh Ibu tiga anak itu.
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, mengutip detik, Kamis (29/12/2022).
Majelis juga mengatakan memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.
“Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata majelis.
Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah terkait ketidakhadiran Dito Mahendra.
“Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” katanya.
Nikita Mirzani pun menangis histeris dan sujud di ruang sidang selepas pembacaan putusan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra. Di sidang dengan agenda dakwaan, Nikita dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.
Nikita Mirzani sempat kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga hadir di persidangan meski empat kali diundang oleh pengadilan.
Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra.(lio)
Discussion about this post