Surabaya, blok-a.com – Artis Venna Melinda, yang menghadapi ujian rumah tangga dengan suaminya, Ferry Irawan, kekeh untuk bercerai.
Meski semula ia mengaku masih sangat cinta dengan Ferry Irawan.
Venna mengatakan itu saat ditanya berulangkali oleh wartawan dan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukumnya, di RM Agis, Kota Surabaya, Kamis (26/1/2023).
“Di awalnya saya sudah bilang. Sebelum tanggal 8 Januari 2023, kejadian itu saya ingin cerai. Tapi saya belum cukup berani, karena saya malu di awalnya karena saya baru nikah setahun,” ujarnya.
Venna mengatakan, yang membuatnya semakin yakin adalah saat Ferry menghalanginya untuk minta pertolongan dalam kondisi kesakitan dan berdarah-darah di hotel Grand Surya di Kediri.
“Jadi sejak saat itu fixed buat saya Bang. Jadi cerai itu dari awal, dan saya lebih yakin lagi. Sekarang tinggal masalah prosedur, dan birokrasi yang harus dilakukan,” bebernya.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan dianiaya dan mengalami KDRT oleh suaminya Ferry Irawan, di salah satu hotel di Jalan Dhoho, Kota Kediri, Minggu (8/1/2023).
Kasus itu lantas dilaporkan Venna ke Polresta Kediri, dan Polda Jatim, Senin, 9 Januari 2023, dan diperiksa di RS Bhayangkara serta RS Mitra Keluarga Surabaya.
Venna Melinda, anggota DPR RI 2014-2019 dari Dapil Kediri ini, memang mengakui KDRT itu juga menimpanya sebelum tanggal 8 Januari, di Medan.
Kala itu Venna memaafkan,karena Fery menyebut nama-nama Allah dan bersumpah tidak mengulanginya lagi. Namun, tanggal 8 Januari 2022 terjadi lagi.
Pengakuan Venna, KDRT selalu dilakukan Fery di tempat yang tidak terjangkau CCTV, yakni di kamar tidur. Kala itu dia dirangkul pinggang dengan tekanan kuat. Kemudian, Ferry mendorongnya ke tempat tidur. Posisi telentang, dia ditindih dengan tangan dibentangkan.
Ferry mendorong dengan kuat dahinya ke dahi Vena tepat di tulang hidung atas. Terus ditekan sampai keluar darah.
“Saya posisi kesakitan dan melawan tidak kuat, hidung berdarah mengucur, dia malah menghalangi saya melapor,” ujarnya.
Kamis, 26 Januari 2023, dia menyerahkan bukti medis terkait kekerasan yang dialaminya, ke Polda Jatim.
Di lain pihak Jefry Situmorang, kuasa hukum Ferry Irawan, tetap menyangsikan kondisi itu. Sebab Fery sudah menceritakan semua hal tentang kehidupan rumah tangganya.
Terkait bukti yang diajukan Venna, ke penyidik, Jefry akan fokus ke pidana jika memang kesempatan damai ditutup. Dia akan menunggu di Pengadilan untuk ajang pembuktian.
“Kita buktikan saja di Pengadilan. Karena tempat untuk membuktikan semua sangkaan. Saya tegaskan bahwa terkonfirmasi bahwa luka hidung itu bukan patah tulang hidung. Tapi pecahnya pembuluh darah. Itu istilah medis loh. Kalau bahasa Jawanya itu mimisan,” ujar Jefry di Ditreskrimum.(kim/lio)
Discussion about this post