Ditangkap Karena Narkoba, Ammar Zoni: Saya Tidak Takut Mengakui Saya Salah

blok-a.com – Pesineteon Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (11/3/2023).

Saat dirilis Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni pun mengakui bahwa dirinya benar menggunakan narkoba. Ia bahkan mengapresiasi kerja polisi yang telah berhasil menangkapnya.

“Sekaligus saya cukup memberanikan diri saya di depan media semuanya, mengakui saya dikenal dengan prestasi saya. Begitu pun saya dikenal dengan kesalahan yang saya buat dan saya tidak takut untuk mengakui saya salah,” kata Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Jumat.

Ammar Zoni juga menyampaikan permintaan maaf kepada istri, keluarga, dan masyarakat yang sudah kecewa dengan perbuatannya.

“Saya mau minta maaf kepada istri saya. Maafkan saya. Saya minta maaf kepada keluarga saya. Saya meminta maaf kepada masyarakat semuanya yang sudah kecewa sama saya,” ujarnya.

“Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, teman-teman selebriti, dan teman-teman media yang ada di sini,” tutupnya.

Polres Metro Jakarta Selatan menuturkan artis Ammar Zoni atau AZ (29) dan dua tersangka lainnya, yakni sopir berinisial M (35) dan rekan sopir R (37) membeli narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.

“Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat.

Dijelaskan Ade Ary, pada Rabu (8/3), AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta.

Kemudian M mengajak rekannya, RH menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu.

Sesampai di lokasi, ternyata tersangka M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.

“Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan,” katanya.

Ade Ary menambahkan pihaknya telah menyita empat barang bukti yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.(lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?