Blok-a.com – Salah satu penguna X bernama Nimas beberapa waktu lalu membuat thread tentang kasus teror yang telah dialaminya oleh seseorang bernama Adi, teman SMP-nya sendiri.
Kisah tersebut menarik perhatian para pengguna X, hingga viral bahkan dilirik produser film Soraya Intercine Films.
Di channel YouTube Deddy Corbuzier, Nimas menceritakan kisah dirinya diteror oleh Adi selama 10 tahun. Dalam video yang berdurasi kurang lebih 43 menit tersebut, Nimas memaparkan seluruh teror yang dilakukan Adi kepadanya.
Menurut dugaan Nimas, alasan Adi terobsesi dengan Nimas karena ia pernah memberi uang 5 ribu kepada Adi. Hal ini yang menyebabkan Adi salah paham atas pemberian dari Nimas.
Nimas sering membantu teman-temannya, termasuk Adi, ketika mereka dalam kesulitan. Namun Adi menyalahartikan kebaikan Nimas dan berasumsi bahwa Nimas menyukai Adi.
Tahun 2014 Nimas menduduki SMA kelas 2, saat itu ia update Path membuat status dan menyambung ke Twitter, lalu Nimas mendapatkan pesan dari Adi yang mengatakan bahwa Adi ada di depan gerbang sekolah, namun Nimas tidak menemuinya. Perlakuan Nimas tersebut bukannya membuat Adi berhenti, namun malah membuat Adi semakin gencar meneror Nimas.
Hingga pada 2015 ayah Nimas meninggal dan Adi mengirim pesan kepada Nimas lewat Facebook.
Menurut penuturan Nimas, Adi pernah mendekatinya antara tahun 2014 hingga 2015, namun Nimas menolaknya dengan halus. Penolakan yang dilakukan Nimas ini seakan masih belum cukup untuk menghentikan perlakuan Adi terhadap Nimas.
Sejak saat itu Adi membuat ratusan akun media sosial instagram dan 440 akun X, hampir seluruh pesan dan tweetnya ditujukan kepada Nimas.
“2016 mulai neror, nerornya pertama kali itu di instagram, dulu saya punya instagram kan, akhirnya saya harus hapus terus instagram,” ungkap Nimas di podcast Deddy Corbuzier.
Pesan dan tweet tersebut berisikan godaan dan bahkan melecehkan, karena Adi juga mengirimkan foto alat kelamin.
Nimas mengatakan teror terparahnya terjadi pada tahun 2018 ketika Adi melemparkan jam tangan mati dan surat cinta ke rumahnya. Aksi yang dilakukan Adi ini tentunya membuat Nimas semakin merasa tidak nyaman dan terganggu.
Adi juga datang ke rumah Nimas pada jam 1 dini hari dan hanya berdiri hingga subuh.
“2018 itu benar-benar tahun terhancur lah, benar-benar tersiksa karena semua kelakuan abnormalnya tuh. Satu dia ngelempar ke rumahku itu jam tangan mati yang dibungkus pakai surat cinta jam 6 pagi langsung aku bakar waktu itu karena udah emosi kan. Kedua berdiri di depan rumah, yang ketiga ngirim pap kelamin itu,” ujar Nimas.
Adi tidak hanya mendapatkan peringatan dari Nimas, tapi juga langsung oleh keluarga Nimas. Namun, hal tersebut tidak berhasil dan Adi tetap meneror Nimas.
Adi bahkan mengancam dan berkata akan membunuh siapapun pria yang mendekati Nimas. Tentu saja hal ini membuat Nimas tertekan, apalagi ia berencana akan menikah dalam waktu dekat.
“Punya cowo, jomblo, punya cowo lagi, nah hubunganku kayak gitu terus karena cowo yang deket sama aku yang jadi pacarku itu di DM, diancam ‘kamu gausah sama Nimas karena aku yang akan nikahi dia’ amit-amit,” ujar Nimas.
Dari tahun 2016-2018 Nimas sudah memberi tahu secara baik-baik namun tetap diteror, hingga pada tahun 2020 Nimas terpaksa menggunakan cara kekerasan dengan memukul kepala Adi menggunakan helm demi menyelesaikan masalah. Namun rupanya, Adi tak pantang mundur.
Akhirnya Nimas mencoba cara terakhir yaitu dengan cara memviralkan Adi di media sosial. Hingga permasalahan ini menjadi ramai dan Nimas memutuskan untuk melaporkan Adi ke polisi.
Pada Kamis, 17 Mei 2024 orang tua Adi baru mengetahui sikap Adi selama ini.
“Gak tau kelakuannya sama sekali, baru tau ya Kamis, 17 Mei 2024 kalau anaknya seperti itu,” ujar Nimas.
Ketika Nimas akan membuat laporan ke polisi, ia sempat di-DM oleh Adi yang mengatakan akan melamarnya.
“Dia bilang ‘aku ada uang 30 juta Nimas, kita nikah aku cinta sama kamu’ wong itu loh ada pacarku mas,” ujar Nimas pada Deddy.
Akibat ulahnya, saat ini Adi Pradita berada di tahanan dan terkena pasal berlapis yaitu ponografi, ancaman pembunuhan, pelecehan seksual, dan diancam pidana sesuai dengan UU ITE dan tindak pidana kekerasan seksual. Ia terancam pidana penjara selama 4 tahun. (mg5)
Penulis: Aulia Putri Indrianti (Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura)




