Instagram

    • Box Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    No Result
    View All Result
    • Login
    Blok A - Herd Millenial Indonesia
    • Beranda
    • News
      • Nasional
      • Pemerintah Daerah
      • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Whatsapp
    • Beranda
    • News
      • Nasional
      • Pemerintah Daerah
      • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Whatsapp
    No Result
    View All Result
    Blok A - Herd Millenial Indonesia
    No Result
    View All Result
    Home Peristiwa

    Setelah Memeriksa 42 Saksi, Bharada E Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

    by biman tara
    4 days ago
    0
    Setelah Memeriksa 42 Saksi, Bharada E Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
    Share on FacebookShare on Twitter

    blok-A.com – Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sebagai tersangka pembunuhan atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

    “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4) malam.

    Bharada Eliezer atau yang kerap disapa Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

    “Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” imbuhnya.

    Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

    Sementara, Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 mengatur tentang mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan pidana.

    “Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.

    Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

    Sementara Pasal 56 mengatur tentang mereka yang membantu tindak ke sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
    Dan poin kedua pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

    Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi. Polisi telah menyita sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.

    Brigjen Andi Rian juga mengatakan bahwa pemeriksaan tak berhenti sampai sini. Menurutnya kasis ini akan terus dikembangkan dan ada pihak yang diselidiki selanjutnya.

    “Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, jadi tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk melakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

    Orang yang selanjutnya diperiksa adalah Irjen Ferdy Sambo.

    Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini, Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB. (mg3/bob)

    Tags: 42 saksiberita terkiniberita unikBharada Eblok-aIndonesiainfo malanginfomalangKasus Brigadir jliputan khususperistiwaPolitikTetapkan tersangka
    SendShare1146Tweet716Send
    biman tara

    biman tara

    Next Post
    Ngeri, Penemuan Mayat Ibu dan Kerangka Anaknya di Sebuah Rumah Kecamatan Dau

    Ngeri, Penemuan Mayat Ibu dan Kerangka Anaknya di Sebuah Rumah Kecamatan Dau

    Korban Penyerbuan Dan Dugaan Persekusi Dipanggil Polisi, Terduga Pelaku Bakal Berurusan Dengan Polisi

    Jabatan Definitif Dua Kabid BPPKAD Kosong, Calon Kuat Masih Teka Teki?

    Tilik Kawan, Kafe di Malang Yang Suguhkan Paket Camping dan Piknik, Cek Harganya!

    Tilik Kawan, Kafe di Malang Yang Suguhkan Paket Camping dan Piknik, Cek Harganya!

    Ketahuan Selingkuh Oleh Suaminya, Anak Mantan Bupati Gugat Cerai Suami Karena KDRT

    Leave a Reply Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Blok A - Herd Millenial Indonesia

    © 2022 Blok-a Herd Millenial Indonesia Powered By Despro.store

    Navigate Site

    • Box Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • News
      • Nasional
      • Pemerintah Daerah
      • Politik
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Whatsapp

    © 2022 Blok-a Herd Millenial Indonesia Powered By Despro.store

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In