Banyuwangi, blok-a.com – Reklame insidentil yang di pasang di pohon-pohon diduga melanggar aturan akan ditertibkan oleh Satpol PP Banyuwangi.
Reklame insidentil banyak ditemui di simpang empat Cungking, Kecamatan Giri tepatnya di jalan HOS Cokroaminoto hingga SMA Negeri Giri. Reklame tersebut dipasang dengan cara dipaku di pohon ayoman yang berada ditepi jalan.
Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi menegaskan pihaknya akan mencopot reklame insidentil yang tidak sesuai aturan. Pihaknya, dalam sepekan menertibkan ribuan reklame seperti itu.

“Razia reklame insidentil dalam seminggu, se-Banyuwangi ada 1600 lebih yang kami copot,” ungkap Wawan Yadmadi, Kamis (4/8/2022)
Kasatpol PP Banyuwangi menjelaskan, reklame yang dipasang di pohon dengan cara dipaku merupakan sebuah pelanggaran
“Jika ditemukan reklame insidentil yang dipasang di pohon dengan cara dipaku jelas kami copot, dan kami amankan,” terangnya.
Rata-rata kata Wawan reklame insidentil ini masa waktunya tidak begitu panjang, paling lama satu bulan
“Meski reklame itu legal, tapi masangnya salah tidak sesuai aturan ya kita ambil,” tegasnya.
Dalam melakukan razia reklame, Satpol-PP Banyuwangi tidak hanya merazia reklame insidentil saja, tapi juga menertibkan reklame tetap yang tidak berizin yang dipasang di warung-warung maupun di toko-toko yang mencantumkan nama toko ataupun warung.
“Kami sudah mengirimkan surat teguran atau peringatan kepada pemilik reklame se-Banyuwangi. Kalau tidak salah ada 700 lebih surat yang kami berikan,” ucapnya.
“Sesuai dengan Permendagri Nomor 53, ketika di tujuh 3 tahapan mereka tidak segera mengurus izinnya, secara otomatis kita tebang, kita tertibkan,” tambahnya.
Wawan menyerukan kepada pemasang reklame yang belum berizin, segera urus perizinannya. Menurutnya, banyak reklame yang dipasang belum memiliki izin. Terkait masalah ini pihaknya terus mengingatkan secara persuasif. Namun jika peringatan itu tidak digubris pihaknya akan menindak sesuai aturan.
“Reklame yang sudah ditertibkan, sesuai Perda Reklame, reklame tersebut menjadi aset daerah. Pemilik tidak bisa mengambil karena sudah merugikan daerah,” tandasnya.(Gim)