Probolinggo blok-a.com – Polres Probolinggo kota, membekuk lima pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dua pelaku diantaranya harus dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki, karena melawan petugas saat hendak dibekuk.
Hal itu diungkapkan Kapolres Probolinggo kota AKBP Wadi Sa’bani saat gelar konferensi pers jum at (10/06/22) di halaman mapolres, adapun identitas lima tersangka yakni SK (37) DH (34) BN (42) AJ (21) dan SS (34) ada satu tersangka lagi yang sedang dalam pencarian, sedangkan DH dan Aj terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas sebab saat melakukan penangkapan tersangka melawan petugas.

AKBP Wadi menjelaskan, para tersangka ini di tangkap ditempat yang berbeda, dan pihaknya juga berhasil mengamankan barang buktinya.
“Penangkapan itu dilakukan ditempat yang berbeda dan berhasil membawa barang bukti berupa 7 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda angin, beserta alat kejahatan berupa kunci letter T dan juga surat-surat kendaraan,” terang AKBP Wadi Sa’bani
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dan 365 KUHP. Tersangka SK, BN, DH, dan AJ di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. “Untuk tersangka SS dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun yakni melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tandasnya.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan selalu mengunci ganda kendaraannya.
” Semakin maraknya pencurian dikota, kita menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, cek kunci rumah, jendela dan kendaraan seperti motor, lebih baiknya dikunci ganda, karena kita juga butuh dukungan dari masyarakat dalam menciptakan keamanan dilingkungan kota Probolinggo ini,” Harapnya. (Inos)