TPS di Kota Malang Diwajibkan Ramah Disabilitas

KPU Kota Malang. (blok-a/Satria Akbar Sigit)

Kota Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mendorong setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Malang untuk memberi ruang khusus bagi para pemilih disabilitas.

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib mengatakan salah satu syarat untuk pendirian TPS di Kota Malang memang memperhatikan pemilih disabilitas.

“Ya itu memang sudah menjadi syarat bagi kita untuk pendirian TPS. Pendirian TPS semuanya harus memperhatikan kemudahan bagi pemilih disabilitas,” kata Toyib.

Toyib menjelaskan, pihaknya dalam hal ini KPU Kota Malang telah menyiapkan beberapa langkah bagi para penyandang disabilitas yang akan mempunyai hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Memang ada alat bantu bagi teman-teman disabilitas terkait dengan surat suaranya. Juga ada fasilitas pendamping,” terang Toyib.

Toyib menerangkan untuk para pendamping ini adalah orang yang dipercaya oleh pihak yang mencoblos, dalam hal ini pemilih disabilitas. Dan pendamping ini juga bisa dari penyelenggara yakni anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS).

“Pendamping ini adalah orang yang dipercaya oleh pihak yang mau mencoblos. Pendamping juga bisa dari penyelenggara seperti kita,” imbuh Toyib.

Toyib menambahkan, setiap TPS yang pemilihnya terdapat penyandang disabilitas harus menyiapkan ruang khusus. KPU Kota Malang sudah mempunyai catatan para pemilih disabilitas di TPS masing-masing.

“Dari proses coklat kemarin itu kita sudah ada catatannya. Kalau di semua TPS harus siap seperti itu (ruang khusus). Akan tetapi di semua TPS belum tentu ada disabilitasnya,” tandas Toyib.

Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Dalam hal ini KPU Kota Malang telah menetapkan 1.188 TPS yang tersebar di 5 kecamatan. Jumlah tersebut sudah termasuk TPS yang ada di lokasi khusus.

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?