Surabaya, blok-a.com – Penyelenggara pemilu yang terbuka merupakan salah satu syarat dan kunci penting agar hasil pemilu terpercaya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim, menegaskan bahwa salah satu syarat Pemilu terpercaya adalah keterbukaan informasi.
Untuk itulah secara konsisten Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim meningkatkan transparansi dengan menggelar sosialisasi, monitoring keterbukaan informasi bagi 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Kegiatan ini dibagi dalam dua gelombang. Gelombang I pada tanggal 08 Mei dan Gelombang II pada 10 Mei 2023.
Baca Juga: Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di KPU Provinsi Jatim
Anggota Bawaslu Jatim, Abdul Quddus Salam mengatakan, bentuk kongkret dari komitmen keterbukaan informasi itu akan diwujudkan dengan adanya PPID yang integrited.
“Hasil dari pertemuan di Jakarta, Bawaslu RI dalam mewujudkan keterbukaan informasi ibaratnya sebuah hotel dengan banyak kamar. Kemudian kuncinya diberikan kepada kita masing-masing. Fasilitas kamarnya akan semakin baik. Mulai dari keamanan data, kualitas website dan lain-lainnya,” ungkapnya.
Dengan langkah strategis tersebut, Cak Quddus ini berharap layanan keterbukaan informasi di tingkat kabupaten/kota se-Jatim akan semakin baik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim, A Warits menegaskan transparansi informasi hanya bisa diwujudkan dengan semangat kolektif kolegial.
“Sejak diterbitkannya aturan tentang pola hubungan (Polhub), bahwa semangat kolektif kolegial itu harus benar-benar terwujud di antara kita. Karena tidak mungkin akan ada keterbukaan informasi bila tidak ada dukungan dari divisi dan bagian yang lain,” jelasnya
Warits kembali mengingatkan, pengawasan pemilu yang kuat berakar dari kelembagaan, sumberdaya manusia dan Jaringan Informasi yang kuat.
“Jaringan informasi ini berkaitan dengan kepercayaan dan persepsi publik yang harus dijaga terus. Ketersediaan data dalam PPID itu akan membantu menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya. (kim/lio)