Surat Suara Jadi Kendala 140 TPS saat Pencoblosan Pilkada Kabupaten Malang

Ilustrasi surat suara di Pilkada Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Ilustrasi surat suara di Pilkada Kabupaten Malang (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang mencatat ada sebanyak ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami kendala saat proses pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Selain kendala surat suara, beberapa kendala juga dialami sejumlah TPS di wilayah Kabupaten Malang. Diantaranya yakni, tidak menempelkan dokumen Daftar Calon Tetap (DCT) di TPS.

Kemudian, dokumen C hasil plano tidak tersedia, kekurangan dokumen daftar hadir, hingga gangguan hujan saat pemungutan suara berlangsung di salah satu TPS di Kecamatan Tirtoyudo dan Donomulyo.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin menerangkan, kendala paling banyak ditemui yakni kekurangan dan kelebihan surat suara di beberapa TPS.

“Ada sekitar 140 TPS yang tersebar di 29 kecamatan mengalami kekurangan dan kelebihan surat suara,” kata Hazairin kepada blok-a.com, Kamis (28/11/2024)

Kekurangan dan kelebihan surat suara tersebut, kata Hazairin, dikarenakan kurang telitinya petugas logistik saat melakukan packing kebutuhan di setiap TPS.

“Itu (kesalahan) saat pengesetan logistik, karena tps sudah menerima kotak suara dalam kondisi tersegel,” ungkapnya.

Dari ratusan TPS yang mengalami kekurang surat suara, terbanyak kekurangan ditemukan pada jenis surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

“Paling banyak surat suara gubernur, tapi surat suara bupati juga ada. Jumlahnya variatif masing-masing TPS,” bebernya.

Mendapati kendala tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang memberikan rekomendasi untuk segera melengkapi kekurangan dengan meminta surat suara cadangan di TPS terdekat.

“Soal surat suara kurang, kami berikan saran perbaikan untuk diambilkan dari surat suara cadangan di TPS lain. Alhamdulillah semua kendala teratasi dan tidak ada yang kekurangan,” bebenya.

Sementara itu, terkait dengan tidak adanya dokumen C hasil plano di salah satu TPS di Karangplos, Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan penundaan perhitungan suara hingga dokumen tersebut di ambil di Gudang Logistik KPU Kabupaten Malang.

“Jadi untuk TPS yang tidak ada C hasil plano, kami sarankan untuk dipending penghitungannya dan dilengkapi terlebih dahulu untuk dapat dilanjutkan,” pungkasnya. (ptu/bob)

Exit mobile version