Soal Pemilih Sementara Jatim di Pemilu 2024, Ini Catatan Bawaslu

Rapat Pleno terbuka rekapitulasi daftar pemiih sementara oleh KPU Jatim, pada Kamis (13/4/2023) di Surabaya.(blok-a.com/Isma)
Rapat Pleno terbuka rekapitulasi daftar pemiih sementara oleh KPU Jatim, pada Kamis (13/4/2023) di Surabaya.(blok-a.com/Isma)

Surabaya, blok-a.com – Sedikitnya 31.570.088 pemilih di Jawa Timur, ditetapkan dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. Mereka terdiri dari 15.594.407 pemilih laki-laki dan 15.975.681 pemilih perempuan.

Penetapan DPS ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemiih sementara oleh KPU Jatim, pada Kamis (13/4/2023) di Surabaya.

Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati, menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya di 38 kabupaten/kota se-Jatim.

“Bahwa ada 14 kabupaten/kota yang tidak mendapatkan salinan keputusan penetapan DPS. Antara lain Magetan, Madiun, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Ponorogo, Sampang, Sumenep, Tuban, Kota Malang, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kota Surabaya,” ungkapnya.

Selain itu, tedapat 5 kabupaten/kota terdapat masukan dari Bawaslu tidak dicatat di berita acara (BA).

Yakni terdiri dari Magetan, Tulungagung, Kota Blitar, Gresik, Pacitan. Termasuk juga rekapitulasi dan penetapan DPS di Kota Surabaya yang di luar jadwal.

Alumni Universitas Airlangga itu juga menyampaikan tentang adanya kesalahan prosedur pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih di Bangkalan dan Sidoarjo.

Kemudian juga tentang adanya perubahan BA rekapitulasi DPS kabupaten/kota yang terjadi di Lumajang, Jember, Malang, Probolinggo, dan Kota Probolinggo.

Masih kata Eka, ada 20 kabupaten/kota terdapat perubahan lampiran model A-rekap perubahan pemilih kabupaten/kota.

“Hal ini terjadi di Lamongan, Nganjuk, Jombang, Kediri, Tuban, Bangkalan, Madiun, Situbondo, Pamekasan, Kota Malang, Bondowoso, Gresik, Kota Batu, Bojonegoro, Sumenep, Mojokerto, Tulungagung, Sidoarjo, Trenggalek, dan Kota Surabaya,” jelasnya.

Bahkan menurutnya, ada 1 kabupaten yang KPU nya tidak melakukan rapat pleno terbuka.

“Ini terjadi di Jember. Tidak ada rapat pleno terbuka rekapitulasi perubahan DPS. Kemudan juga ada 2 kabupaten/kota yang tidak menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu. Ini terjadi di Gresik dan Kota Madiun. Termasuk juga ada 2 kabupaten/kota terdapat ketidaklengkapan data model A-KabKo daftar pemilih (by name DPS) sebagaimana yang terjadi di Lamongan dan Malang,” pungkasnya.(kim/lio)

Exit mobile version