Kota Batu, blok-a.com – Mengacu pada pasal 185 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan mengacu pada PKPU nomor 6 tentang penyusunan Daerah Pilihan (Dapil), Kecamatan Bumiaji dan Junrejo dipastikan berubah dapil.
Namun demikian, untuk alokasi kursi dipastikan tidak terjadi perubahan karena menyesuaikan dengan UU Pemilu pasal 191 dengan penduduk jumlah 200-300 ribu harus berjumlah 30 kursi tetap.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu Erfanudin mengatakan bahwa selama ini 4 dapil di Kota Batu berisikan Kecamatan Batu dengan Dapil 1 dan 2, kemudian Kecamatan Junrejo yang merupakan Dapil 3, dan Kecamatan Bumiaji yang merupakan Dapil 4.
“Nah ini kemungkinan akan berubah apabila mengacu pada regulasi. Untuk dapil 3 akan berada di Kecamatan Bumiaji, dan dapil 4 diletakkan di Kecamatan Junrejo,” katanya pada Selasa (13/12/2022).
Erfanudin memastikan uji publik nantinya akan dirampungkan pada akhir Desember sehingga bisa dikroscek oleh KPU RI apakah prinsipnya bisa terpenuhi apabila diterapkan pada Kota Batu.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta partai politik (parpol) agar tidak ada kebingungan terhadap nama dapil yang berubah,” imbuhnya.
Pelaksanaan Uji Publik, lanjut Erfanudin, bisa dimanfaatkan para peserta pemilu untuk merespon penataan itu karena sebelumnya peserta pemilu sudah memiliki basis suaranya masing- masing.
“KPU Kota Batu hanya akan melakukan pergeseran nama atau desa dalam dapil bukan melakukan pemecahan dapil,” kata dia.
Selain itu, Erfanudin menegaskan, jika varian jumlah penduduk setiap desa yang berbeda juga harus dihitung dulu secara seksama.
“Setelah itu terlaksana, keterwakilan penduduk seluruh desa juga bisa lebih maksimal. Untuk itu kita akan mencaru rumusnya yang ideal dan tepat,” tuturnya. (doi)




