Sampang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mengumumkan masa kampanye calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 digelar selama 75 hari. Dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Atau tiga hari sebelum pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.
Ketua KPU Kabupaten Sampang Adi Imansyah SH., MH. mengimbau bagi partai politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu agar mematuhi segala ketentuan dan larangan dalam berkampanye.
Perlu diketahui, larangan-larangan tersebut seperti dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.
Ada pun tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (eliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman, pepohonan, halaman, pagar, hingga tembok.
Begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.
Bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu juga dilarang:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu
yang lain;
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. Mengganggu ketertiban umum;
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan
kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu
lain;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda
gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
pemilu.
Sementara, untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri. Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim
pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada
Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di
lembaga nonstruktural;
f. Aparatur Sipil Negara;
g. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
h. Kepala desa;
i. Perangkat desa;
j. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Adi mengatakan, setiap orang yang disebutkan di atas sangat jelas dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan menjadi tim kampanye pemilu.
“Demikian pula bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” tandasnya.(suf/lio)




