KPU Sumenep Serahkan SK Usulan Pengesahan Bupati dan Wabup Terpilih 2024-2029

Penyerahan dan Usulan Pengesahan Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Terpilih 2024-2029.
Penyerahan dan Usulan Pengesahan Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Terpilih 2024-2029.

Sumenep, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar acara Penyerahan dan Usulan Pengesahan Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024-2029 di Hotel El-Malik, Jumat (7/2/2025).

Acara ini menjadi bagian dari tahapan akhir Pilkada Sumenep, menandai secara resmi penetapan pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH Imam Hasyim sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 12 Tahun 2024, yang menandai tahapan akhir Pilkada Sumenep 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyadi, menyampaikan apresiasi terhadap KPU dan Bawaslu, yang dinilai telah menyelenggarakan Pilkada dengan jujur dan adil hingga tahap penetapan berlangsung tanpa kendala.

“Pesta demokrasi di Sumenep telah selesai, dan Alhamdulillah prosesnya berjalan dengan baik. Partisipasi masyarakat juga luar biasa, menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis,” ujarnya.

Ia berharap pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dapat menjalankan amanah masyarakat serta membawa Sumenep ke arah yang lebih maju.

Sementara itu, Bupati terpilih, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan terima kasih kepada semua elemen terutama bagi masyarakat yang tetap kondusif di moment pilkada, dan kepada KPU, Bawaslu, Forkompinda yang telah berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2024.

“Terima kasih telah menjaga kondusifitas. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumenep yang telah menjaga pesta demokrasi ini hingga selesai,” katanya dalam sambutan yang disampaikan secara daring.

Ia menegaskan bahwa setelah proses penetapan dan pelantikan, pihaknya akan langsung bekerja untuk membangun Kabupaten Sumenep demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.(ram/lio/adv)

Exit mobile version