Blok-a.com – Pada Selasa (14/11/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. KPU melaksanakan agenda ini di Kantor mereka di Jakarta Pusat sejak pada pukul 18.30 WIB.
Terlebih dahulu, KPU telah menetapkan 3 pasangan capres cawapres peserta Pilpres 2024. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, menyampaikan hasil keputusan tersebut.
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” ujarnya, seperti dikutip Blok-a.com dari Tirto.id.
Berikut 3 pasangan capres-cawapres calon peserta Pilpres 2024 sesuai hasil keputusan KPU, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: Partai pengusungnya Nasdem, PKB, dan PKS dengan persentase kursi di DPR RI sebesar 29,04 persen. Pasangan ini mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023.
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD: Pasangan yang juga mendaftar pada 19 Oktober 2023 ini diusung oleh PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo. Keempatnya memiliki persentase kursi 28,06 persen di DPR RI.
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: Pengusungnya, antara lain Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda, dengan persentase 42,67 persen. Mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023.
Sebelumnya, ketiga pasangan capres cawapres telah menjalani proses pemeriksaan syarat pendaftaran, termasuk berkas administrasi dan tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Setelah penetapan ini, KPU akan melanjutkan dengan pengundian nomor urut.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asyri menyebutkan agenda pengundian nomor urut esok hari akan berlangsung dalam tiga rangkaian acara.
Pertama, makan malam bersama 3 pasangan capres cawapres resmi, berikut partai pengusung masing-masing di halaman Kantor KPU RI.
Berikutnya, setiap pasangan akan mengambil nomor urut. Kemudian tiap-tiap pasangan calon capres-cawapres akan mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan sambutan selama 10 menit. (gni)