Pasuruan, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan baru-baru ini mendistribusikan bantuan sosial berupa sembako di 4 kecamatan di Kota Pasuruan.
Kegiatan distribusi beras ke masyarakat ini memang tidak salah. Namun banyak publik menilai tupoksinya berbeda.
KPU Kota Pasuruan mendistribusikan beras kepada warg di Kecamatan Purworejo (469 penerima), Gading (537 penerima), Bugul (332 penerima), dan Panggung Rejo (781 penerima), atau total sekitar 2.000 penerima.
Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 620 tahun 2024, yang mengatur Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota.
Keputusan itu bertujuan memberikan panduan bagi KPU dalam mensosialisasikan proses pemilihan dan meningkatkan pemahaman serta partisipasi masyarakat.
Imam Rusdian, pengamat sosial politik, mengkritik langkah KPUD ini.
Menurutnya, pembagian sembako tidak sesuai dengan tugas dan fungsi KPUD sebagai penyelenggara Pemilu.
“Kegiatan bagi-bagi sembako ini sebaiknya dihentikan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat,” ujar Imam kepada blok-a.com, Senin (10/6/2024).
Selain itu, Imam juga menyoroti biaya yang dikenakan pada stand UMKM selama kegiatan pentas hiburan.
“Biaya listrik dan sampah yang dikenakan kepada UMKM cukup memberatkan,” tambahnya.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua KPUD, Royce Diana Sari, membantah tudingan itu.
“Ini adalah bentuk sosialisasi agar masyarakat mengingat KPU melalui logo KPU yang terdapat pada kemasan beras,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan bahwa biaya stand UMKM berkisar 75 ribu rupiah.
Namun, Ida, Koordinator Stand UMKM, mengungkapkan biaya yang dikenakan sebenarnya mencapai Rp150 ribu rupiah.
“Iya, biayanya sekitar Rp150 ribu untuk listrik dan sampah,” ujarnya.
Di sisi lain, Iswan salah satu warga Kota Pasuruan menyatakan kekhawatiranya mengenai potensi bias dan ketidakadilan dalam proses Pemilu akibat tindakan KPU yang tidak biasa.
“Tindakan ini bisa saja membuat warga merasa tertekan atau terpengaruh dalam menentukan pilihannya. Saya keberatan dengan cara seperti ini,” ujarnya.
Beberapa pihak menilai bahwa kegiatan ini bertentangan dengan tujuan utama KPUD untuk mendorong partisipasi semua kelompok pemilih dan justru dapat menimbulkan kontroversi.
Menurut Imam, penyaluran Bansos seharusnya dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) untuk menghindari potensi ketidakadilan dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
DPRD Kota Pasuruan diharapkan segera mengundang KPUD dalam rapat paripurna untuk membahas masalah ini.
Evaluasi terhadap pengelolaan anggaran dan kinerja KPUD perlu dilakukan untuk memastikan kegiatan mereka tetap sesuai visi dan misi sebagai penyelenggara Pemilu.(rah/kim)




