Kabupaten Malang, blok-a.com – KPU Kabupaten Malang membuka pendaftaran setidaknya sebanyak 8.436 Petugas Pemitakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan untuk tahapan pendaftaran pantarlih hingga penetapan akan dilaksanakan oleh petugas pemungutan suara (PPS) yang sudah tersebar di 390 desa dan kelurahan di Kabupaten Malang.
“Pendaftaran ada di PPS masing-masing. Mekanismenya saat ini hanya penelitian administrasi. Semua masyarakat bisa ikut daftar sesuai dengan TPS di masing-masing desa,” ujar Marhaendra saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).
Dalam tahapan pendaftaran pantarlih Kabupaten Malang hingga pelaksanaan, kewenangan tesebut berada di tangan PPS. Hingga melakukan pemutusan saat hasil akhir pendaftaran panitia ini diketahui lebih dari 1 orang.
“Penentuannya oleh PPS. Kalau lingkup TPS (tempat pemungutan suara) kan masih kenal, jadi mana yang lingkungannya itu PPS yang tau,” terang pria yang akrab disapa Dika ini.
Sebagai informasi tambahan, Pantarlih ini nantinya aka bertugas membantu dan melakukan koordinasi dengan PPS di Kabupaten Malang untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran. Serta melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit).
Sedangkan untuk pendaftarannya akan dibuka hingga 31 Januari 2023 mendatang. Masyarakat yang akan mendaftar diwajibkan memenuhi berkas-berkas yang menjadi syarat. Beberapa diantaranya seperti daftar riwayat hidup, surat keterangan bukan anggota partai politik, surat keterangan sehat dan beberapa berkas lain.
Berbeda dengan badan adhoc yang bertugas hingga 4 April 2024 mendatang. Pantarlih hanya akan bertugas selama kurang lebih 40 hari, selama masa coklit.
“Masa kerja enam Februari 2023 sampai dengan lima belas Maret 2023. Jumlah pantarlih yang direkrut 8.436, jadi jumlah TPS nya diperkirakan juga seperti itu,” pungkasnya.
(ptu/bob)
Discussion about this post