Ingin Agar DPD RI Punya UU Tersendiri, Petahana Evi Zaenal Nyalon Lagi

Petahana DPD RI dapil Jatim, Evi Zaenal Abidin mencalonkan kembali. (blok-a.com/Isma)
Petahana DPD RI dapil Jatim, Evi Zaenal Abidin mencalonkan kembali. (blok-a.com/Isma)

Surabaya, blok-a.com – Petahana DPD RI, Evi Zaenal Abidin, dari Dapil Provinsi Jatim kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon DPD RI ke KPU Jawa Timur, Minggu (14/5/2023).

Banyak argumen yang memotivasi dirinya mencalonkan lagi. Peraih suara di Pemilu 2019 sebanyak  2.416.663 ini ingin memperjuangkan eksistensi DPD RI di mata Undang-undang, agar tidak jadi pelengkap penderita saja.

Mantan Anggota DPR-RI periode 2014-2019 Partai Demokrat ini, ingin memanfaatkan kesempatan keterwakilan perempuan di ranah politik.

Dia juga akan menggaet milenial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bidang pertanian dan peternakan.

Yang menjadi idealitas utamanya saat ini adalah meningkatkan peran dewan perwakilan daerah (DPD) RI sehingga bisa menyambungkan langsung aspirasi generasi muda bisa terwujud nyata.

“Untuk itu kami mohon dukungannya kembali,” ujarnya.

Senator DPD RI aktif yang membawa aspirasi warga Jatim ini, akan tetap memperjuangkan aspirasi yakni penguatan kelembagaan DPD RI.

Evi Zaenal akan berjuang agar DPD RI memiliki Undang-undang (UU) tersendiri, sesuai amanat UUD 1945 pasal 22 d.

Di pasal itu, diatur bahwa DPD RI memiliki kewenangan bisa mengusulkan, membahas, saran, dan masukan terhadap rancangan UU tertentu.

Namun, di UU MD3 yang mengatur kewenangan lembaga tinggi negara, kata Evi, terdapat ketimpangan.

Di dalam pasal 22 c ayat 4, semisal menunjukkan bahwa DPD butuh diatur secara khusus sehingga tidak digabung dengan lembaga tinggi lainnya.

Kenapa diperjuangkan?

Bahwa, UU MD3 memuat pasal yang mengatur DPR RI lebih dari 250 pasal, sementara di sisi lain pasal yang mengatur DPD RI kurang dari 20 pasal.

“Ini ketimpangan luar biasa. Jangan sampai memiliki lembaga tinggi negara yang menjadi pelengkap penderita saja,” ujarnya.

Menurutnya, DPD harus hadir menjadi lembaga tinggi negara dan menjadi pintu serta rumah aspirasi masing-masing daerah.

“Harus secara nyata dibahas dan diwujudkan di rumah DPD RI sendiri bukan tergantung DPR RI,” tegasnya

Dengan penguatan DPD RI, bisa dilakukan melalui lobi politik kepada pimpinan partai dan menjadi aspirasi nyata untuk masyarakat Jatim.

“Maka cita-cita untuk membesarkan masyarakat akan sangat mudah terwujud bersama,” pungkasnya.

Selanjutnya terkait ekonomi. Secara faktual wilayah asal dapilnya yakni Jatim, adalah pintu ekonomi Indonesia timur.

“Kita di Jatim ini memiliki hub internasional yang luar biasa. Kita mampu meningkatkan perdagangan antar daerah atau misi dagang yang mencapai 300 triliun. Bahwa Jatim merupakan pintu ekonomi Indonesia timur,” ujarnya.(kim/lio)

Exit mobile version