Hanya 2 dari 7 Kades Bacaleg Nganjuk yang Sportif Mundur

ilustrasi/Tribun
ilustrasi/Tribun

Nganjuk, blok-a.com – Hanya dua dari tujuh orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Nganjuk yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), sudah resmi mengajukan surat pengunduran diri.

Surat pengunduran diri dari jabatan Kades itu telah diajukan ke Bupati Nganjuk dan diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Dua kades yang resmi dan sportif mundur itu dari Desa Kacangan, Kecamatan Berbek dan Desa Mojokendil, Kecamatan Ngronggot.

Surat pengunduran diri itu menjadi berkas persyaratan menjadi Bacaleg di Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, mengatakan, surat pengunduran diri dua kades tersebut telah diterima.

Kini Dinas PMD sudah menerbitkan surat penerimaan yang dijadikan sebagai kelengkapan berkas ke KPU Nganjuk.

“Sebenarnya ada 7 Kades yang maju menjadi Bacaleg, dan sampai batas akhir pelayanan di Dinas PMD, hanya dua Kades yang telah menyerahkan surat pengunduran diri,” kata Puguh, Selasa (18/7/2023).

Dijelaskan Puguh, sebelum batas akhir layanan surat pengunduran diri dari Kades, pihaknya sempat menghubungi para Kades yang diinformasikan akan mengundurkan diri karena menjadi bacaleg.

Namun 5 Kades lainnya tidak merespon dan berdalih mengikuti aturan yang ada.

“Jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa dan itu menjadi hak dari para kades. Kami hanya menerbitkan tanda terima surat pengunduran diri dari dua kades saja, “terang Puguh.

Sebelumnya pihak komisioner KPU Nganjuk, Pujiono mengatakan belum bisa memberikan informasi terkait siapa saja Kades yang menjadi Bacaleg dan siapa yang dipastikan gagal karena tidak memenuhi persyaratan menyertakan surat pengunduran diri.

Karena KPU masih melakukan verifikasi administrasi berkas bacaleg yang dikirimkan dan diperbaiki oleh masing-masing parpol Peserta Pemilu.

“Jadi bila ditanya siapa saja bacaleg dari kades atau siapa PNS yang maju, maka nanti diketahui setelah selesai proses verifikasi administrasi berkas bacaleg,” kata Pujiono.

Namun berdasarkan data daftar perbaikan berkas yang masuk ke KPU dari parpol, tercatat ada sebanyak 726 Bacaleg, atau berkurang 20 nama dari jumlah awal sebanyak 746 Bacaleg.

“Artinya ada bacaleg yang tidak jadi diusung parpol dengan berbagai alasan sehingga jumlah yang didaftarkan ke KPU berkurang,” tegas Pujiono.

Menanggapi adanya 5 Kades dari 7 yang belum mengundurkan diri Akub Zeta pengamat kebijakan publik Kabupaten Nganjuk, mengatakan Kades yang ingin karir politik di jalur Bacaleg harus mengikuti aturan main di KPU, sesuai Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023.

Jadi kepala desa dan aparat desa diwajibkan mundur dari jabatannya saat mendaftar caleg di KPU.

“Persoalan ini tidak hanya terkait dengan aturan tetapi dari sisi etika sangatlah tidak elok jika para kades tidak segera mengundurkan diri,” tandas Akub. (dan/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?