Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang melarang segala bentuk kampanye saat masa tenang, dimulai pada Minggu (11/2/2024).
Masa kampanye telah dimulai sejak 28 November 2023 dan berakhir hari ini yakni Sabtu, 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi menegaskan kepada seluruh partai politik yang mengikuti kontestasi maupun peserta pemilu untuk berhenti melakukan kampanye mulai dari besok.
Jika ketahuan nekat melakukan kampanye di masa tenang, akan ada sanksi tersendiri yang diberlakukan terhadap peserta pemilu tersebut.
“Pada masa tenang itu tidak boleh satupun peserta pemilu melakukan kampanye, karena kalau sudah di masa tenang itu akan masuk dalam pidana pemilu,” ujar Wahyudi saat ditemui di Apel Siaga Pemilu, Minggu (10/2/2024).
Tidak hanya menggelar acara kampanye, lanjut Wahyudi, Bawaslu juga melarang untuk tidak melakukan promosi atau kampanye melalui media massa atau media sosial (medsos).
“Jika ditemukan iklan kampanye yang masih berlangsung, maka akan kami tindak akun itu. Seluruhnya dilarang, baik foto, ajakan memilih dan menampilkan citra diri,” katanya.
Selanjutnya, Bawaslu bersama KPU dan jajaran kemanan seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun kepolisian juga akan melakukan pelepasan alat peraga kampanye (APK) mulai besok pukul 00.00 WIB.
“Kita ada kesepakatan dan koordinasi, maka kita akan melakukan pembersihan itu bersama-sama. Hal itu menjadi ranah pengawas pemilu, namun secara fisik ada di Satpol PP,” katanya.
Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, pihaknya akan segara melakukan koordinasi dengan peserta pemilu terkait dengan masa tenang.
Sejumlah penekanan akan disampaikan pada pertemuan tersebut, yang mana akan dilakukan pada Sabtu (10/2/2023) malam.
“Nanti malam kami undang parpol untuk koordinasi pembersihan APK,” ujar Dika sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/2/2024).
Dika menjelaskan, parpol juga akan diminta untuk melakukan pembersihan APK sejak berakhirnya masa kampanye.
Sementara itu, saat disinggung terkait upaya penertiban APK yang dilakukan di ruang berbayar, Dika menyebut tetap ada imbauan melalui surat.
“Kami sudah bersurat untuk imbauan tidak melakukan kampanye di masa tenang dan imbauan untuk melakukan pembersihan APK. Nanti malam kami undang parpol untuk koordinasi, termasuk apa yang dilakukan di media sosial,” pungkasnya. (ptu/lio)




