blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti kepada para bakal calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan calon legislatif (caleg) agar tak memanfaatkan momen Ramadan untuk melakukan kampanye terselubung bertajuk sedekah.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan, Bawaslu sebetulnya tak pernah melarang orang berbuat kebaikan seperti bersedekah atau memberikan santunan. Menurut Lolly yang Bawaslu larang adalah politik uang sesuai Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung. Itu yang enggak boleh,” kata Lolly kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/3).
Menurut Lolly pihaknya juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik dan pihak-pihak terkait untuk mencegah hal ini.
Pihaknya juga mewaspadai kampanye terselubung di tempat-tempat ibadah selama bulan Ramadan.
“Misalnya tempat pendidikan, tempat pemerintahan, tempat ibadah lalu kedua adanya upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas politisasi sara yang kemudian menggunakan bulan suci Ramadan,” ujar dia.
Di sisi lain, sebagai upaya pencegahan politik uang, pihaknya bekerja sama dengan pihak berwenang.
Termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena di era digital pemberian imbalan tidak hanya berbentuk uang fisik, tapi juga uang elektronik maupun hal lainnya.
“Misalnya, saat ini kan masalahnya di era digital itu potensi pelanggaran politik uang sudah sangat canggih luar biasa, sudah dalam bentuk segala macam, maka yang dilakukan Bawaslu kemudian bekerjasama dengan berbagai pihak untuk melakukan deteksi dini, misalnya dengan OJK,” ungkapnya.
Lolly menegaskan, apabila ada pihak yang terbukti melanggar ketentuan itu, Bawaslu akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.(lio)
Discussion about this post