Bawaslu Kabupaten Malang Tak Permasalahkan Caleg Datangi Instansi Pendidikan

Caption : Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi saat ditemui awakmedia (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Caption : Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi saat ditemui awakmedia (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 65/PUU-XXI/2023 terkait pelaksanaan kampanye di instansi pendidikan, Bawaslu Kabupaten Malang menyetujui putusan tersebut dengan syarat.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kampanye boleh dilakukan di lingkungan sekolah dan kampus asalkan tidak ada atribut.

Jika disingkronkan, putusan tersebut merubah Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Sementara itu, pada Putusan MK, menyebutkan bahwa “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaen Malang, Muhammad Wahyudi menjelaskan, isi dari Putusan MK dinilainya seorang caleg bisa datang ke sekolah, jika hanya diundang. Contohnya sebagai pembicara.

Bukan datang sebagai caleg dengan membawa atribut dan mengenalkan bahwa dirinya sebagai salah satu caleg.

Memaknai Putusan MK, Wahyudi menyebut, tidak ada larangan untuk itu. Melainkan, ada beberapa catatan yang perlu digarisbawahi.

“Kalau seseorang itu diundang, dia boleh datang. Ia boleh hadir asal tidak menggunakan atribut apapun terkait dengan kampanye,” ujar Wahyudi saat ditemui awakmedia, Rabu (23/8/2023).

Atribut yang berkaitan dengan kampanye diantaranya yakni, kaos partai politik (parpol), bendera parpol atau nomor urut dan lainnya sebagainya yang mengandung unsur kampanye.

“Memperkenalkan dirinya sebagai caleg tidak boleh. Jadi tidak serta merta kampanye di tempat pendidikan boleh, tidak. Putusannya tidak mengatakan itu, tetap dilarang,” tegasnya.

Apabila terdapat larangan-larangan sesuai dengan Putus MK, Wahyudi menegaskan akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan maupun parpol untuk diberlakukan sanksi yang ada sesuai dengan larangan tersebut.

“Apalagi dia ngomng saya caleg berbulang-ulang, kata itu tidak boleh. Atau misal, ketua panitia yang mengundang menyebut sebagai caleg atau perwakilan dari parpol, dia akan segara kita panggil,” pungkasnya. (ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?