Bawaslu Kabupaten Blitar Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar memproses laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Tahun 2024.

Laporan tersebut dari salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu Tahun 2024, yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Blitar pada Kamis (05/10/2023) lalu. Dimana pihak pelapor yakni, DPC PDIP Kabupaten Blitar, dan pihak terlapor adalah KPU Kabupaten Blitar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin mengatakan, laporan yang disampaikan oleh perwakilan salah satu parpol tersebut, diproses oleh Bawaslu Kabupaten Blitar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyampaian laporan oleh pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Blitar, telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022,” kata Masrukin, Rabu (11/10/2023).

Lebih lanjut Masrukin menjelaskan, karena telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka laporan sudah diregister.

“Bawaslu menyimpulkan bahwasanya laporan ini masuk ke dalam dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, laporan yang diterima dalam sidang putusan pendahuluan akan diproses ke tahapan berikutnya, yaitu sidang pemeriksaan.

Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan ini bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu Kabupaten Blitar yang bersifat mengikat.

“Agenda sidang pertama yakni pembacaan materi laporan dari pelapor yang digelar pada Rabu 11 Oktober 2023, dan dilakukan secara terbuka pada pukul 10.00 WIB,” tandasnya.

Masrukin menegaskan, sidang terbuka penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu tersebut, dilakukan secara maraton oleh Bawaslu Kabupaten Blitar sampai dengan pembacaan keputusan. (jar)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?