Banyuwangi, blok-a.com – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dimulai pada Minggu (24/11/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra, menjelaskan langkah ini bertujuan untuk memastikan tahapan Pemilu berjalan sesuai aturan.
“Bawaslu Banyuwangi telah melakukan pencegahan dengan menghimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi untuk membersihkan APK sejak tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara,” terang Khomisa kepada awak media, Senin (25/11/2024).
Untuk melaksanakan penertiban APK, Bawaslu Banyuwangi menggandeng beberapa pihak, termasuk anggota Satpol PP Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan pasangan calon (Paslon), partai politik, dan Pemerintah Daerah.
“Bawaslu sudah melakukan imbauan dan koordinasi agar para Paslon dan partai politik, secara mandiri melakukan pembersihan APK masing-masing tiga hari sebelum pencoblosan,” tambahnya.
Namun, jika pada masa tenang masih ditemukan APK yang terpasang, Bawaslu akan mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas dan ketertiban selama berjalannya tahapan Pilkada serentak 2024, bahwa masa kampanye telah berakhir,” tegas Khomisa.
Ia menekankan pentingnya masa tenang agar pemilih dapat menentukan pilihan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia tanpa pengaruh dari keberadaan APK. (kur/lio)









