Kabupaten Malang, blok-a.com – Jelang masa tenang, sebanyak 1.048 petugas pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang mengikuti apel akbar, yang digelar di Gedung Olah Raga (GOR) Kanjuruhan, pada Jumat (22/11/2024).
Apel akbar ini dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi dan dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Malang.
Dalam sambutannya, Wahyudi menerangkan, bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mempersiapkan pengawasan jalannya Pilkada serentak 2024 di wilayah Kabupaten Malang.
Terlebih dalam masa tenang menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang, pada 24 hingga 26 November 2024 mendatang.
“Apel ini kami kami selenggarakan untuk mempersiapkan teman-teman, terutama modal mentalnya dalam melakukan pengawasan. Ini kami mobilasi menghadapi masa tenang,” kata Wahyudi, Jumat (22/11/2024).

Beberapa atensi yang ditekankan Wahyudi kepada ribuan pengawas Pilkada yakni terkait pengawasan pada proses pendistribusi logistik, hingga pengawasan dalam mencegah adanya money politic saat masa tenang.
“Kami juga akan mengawasi program setiap instansi supaya tidak ada yang mengarah ke kampanye saat masa tenang,“ tambahnya.
Terpisah, Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto juga menekankan terhadap seluruh pengawas pemilu hingga tingkat pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di tingkat tempat pemungutan suara.
“Tentunya harus berintegritas menunjukan tugas dan kewajibannya dengan baik. Jangan sampai, mohon maaf dipengaruhi hal hal lain katakan lah waktu masa tenang ada yang kampanye tapi Bawaslu menutup mata, itu kan tidak boleh dilakukan,” ujar Didik.
Di akhir, Didik juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang dapat datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih dengan baik pada pesta kontestasi politik 27 November 2024 mendatang.
“Karena pemimpin kita itu tergantung dengan warga masyarakat memilihnya. Pilih pemimpin yang baik, pilih pemimpin yang diharapkan masyarakat Kabupaten Malang dan Jawa Timur jangan terpengaruh yang bersifat kepentingan sesaat,” pungkas Didik. (ptu/bob)




