Ada Temuan 334 Pelanggaran Coklit, Begini Langkah KPU Kota Malang

KPU Kota Malang: Pelanggaran Coklit sebanyak 334 (Sumber: KPU Kota Malang)
KPU Kota Malang: Pelanggaran Coklit sebanyak 334 (Sumber: KPU Kota Malang)

Kota Malang, blok-a.com – KPU Kota Malang merespons temuan 334 dugaan pelanggaran selama proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Anggota Divisi Hukum KPU Kota Malang, Izudin mengatakan, pihaknya kini tengah menyesuaikan data dengan PPK dan PPS, yang juga merupakan bagian dari panitia pemilihan.

“Saat ini, kami masih melakukan penyesuaian dan koordinasi dengan PPS-PPK untuk mempersiapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP),” kata Izudin, Rabu (29/3/2023) siang.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Bawaslu Kota Malang menemukan sekitar 334 dugaan pelanggaran dalam tahap coklit.

Rinciannya, 247 Kartu Keluarga telah dicoklit namun belum ditempelkan stiker pemilih di rumah masing-masing.

Terdapat juga 10 orang yang sudah meninggal dunia namun belum ditandai oleh Pantarlih.

Selain itu, terdapat enam pemilih difabel yang belum ditandai oleh KPU Kota Malang.

“Dari 334 sebanyak 148 sudah terkonfirmasi dan sudah diperbaiki mengenai permasalahan pelanggaran coklit,” jelasnya.

Pelanggaran Coklit yang ditemukan Bawaslu disebabkan banyaknya rumah yang tidak memiliki stiker pemilih.

Menurutnya, ada beberapa rumah yang baru dicat sehingga pemilik tidak bersedia untuk ditempeli stiker juga.

“Mereka yang tidak mau ditempelkan stiker dikarenakan penghuninya menolak untuk menempelkannya,” kata dia.

“Masyarakat yang tidak berkenan untuk ditempel stiker sudah di photo dan bukti fotonya juga sudah diserahkan,” lanjutnya.

Dalam hal 10 data pemilih yang telah meninggal dunia namun belum ditandai oleh KPU, Izudin menjelaskan bahwa masalah ini disebabkan karena keluarga belum mengurus surat akta kematian.

Untuk mengatasi masalah ini, KPU akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang.

Adapun terkait enam pemilih difabel yang belum ditandai oleh KPU, menurut Izudin hal itu terjadi karena keluarga dari pemilih difabel tidak menginginkan adanya penandaan.

Sebagai penyelenggara Pemilu 2024, KPU tidak dapat memaksakan kehendak pada calon pemilih karena hal ini merupakan hak warga yang difasilitasi oleh KPU.

KPU tidak akan memaksakan jika keluarga dari pemilih difabel memang tidak ingin didata.

“Untuk 186 data kemungkinan pelanggaran Coklit kami masih menunggu konfirmasi dari PPK dan PPS yang berada di lapangan. Kami masih membuka untuk konfirmasi ulang mengenai DPT dikarenakan masa tanggap masyarakat belum usai,” tandasnya.(mg1/lio)

Exit mobile version