Mojokerto, Blok-a.com – Sebuah warung kopi yang berada di tepi Jalan Raya Sidokerto, Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, ludes dilalap si jago merah pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut dan api berhasil dipadamkan sebelum merembet ke bangunan di sekitarnya.
Warung kopi tersebut diketahui milik Sugianto (50), warga Dusun Wotgalih, Desa Wotgalih, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Suhartanto, menjelaskan kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang sedang melintas di lokasi. Saat itu, saksi melihat warung yang berada di pinggir jalan sudah dalam kondisi terbakar.
“Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan pemilik warung. Selanjutnya warga bersama-sama berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya serta aliran air. Sekitar setengah jam kemudian kobaran api berhasil dipadamkan,” ujar Iptu Suhartanto, Kamis (30/7/2026).
Mengetahui adanya kebakaran, warga sekitar langsung berdatangan untuk membantu proses pemadaman. Dengan menggunakan ember, selang air, dan peralatan sederhana lainnya, mereka berjibaku memadamkan kobaran api yang dengan cepat melalap bangunan warung yang sebagian besar terbuat dari material bambu.
Berkat kesigapan warga, api berhasil dipadamkan dalam waktu kurang lebih 30 menit sehingga tidak sempat merembet ke bangunan lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Meski demikian, seluruh bangunan warung kopi dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat kebakaran tersebut.
Iptu Suhartanto mengatakan hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran.
“Dugaan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Termasuk besaran kerugian yang dialami pemilik warung juga masih dalam proses pendataan,” pungkasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap potensi kebakaran, terutama pada bangunan yang menggunakan material mudah terbakar. Warga juga diminta memastikan instalasi listrik maupun sumber api dalam kondisi aman guna mencegah terjadinya kebakaran serupa. (Sya)




