Kota Malang, blok-a.com – Tujuh pendaki yang melakukan pendakian ilegal di Gunung Semeru akhirnya ditangkap oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS). Sebagai konsekuensi atas tindakan mereka, TNBTS memberikan sanksi tegas berupa larangan mendaki selama lima tahun di seluruh kawasan taman nasional tersebut.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, menjelaskan bahwa selain blacklist, para pendaki juga diwajibkan memberikan klarifikasi di media sosial, menanam 20 bibit pohon per orang, dan mempublikasikan proses penanaman tersebut.
“Untuk sanksi yang saat ini diberikan, berupa blacklist 5 tahun, klarifikasi hingga penanaman bibit pohon,” ujar Endrip, Kamis (27/2/2025).
Ketujuh pendaki tersebut telah mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf melalui akun Instagram @agipmuhammad_. Dalam video itu, mereka mengakui telah mendaki melalui jalur ilegal. Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Yogyakarta, Pasuruan, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, dan Solo.
Sebagai tindakan lanjutan, TNBTS juga merekomendasikan agar seluruh taman nasional di Indonesia memasukkan ketujuh pendaki ini dalam daftar hitam. Menurut Endrip, langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelanggar aturan demi keselamatan mereka sendiri.
“Kedepan, TNBTS akan memberikan rekomendasi ke seluruh taman nasional di Indonesia untuk melakukan blacklist kepada seluruh pelaku menyesuaikan dengan peraturan dari masing-masing taman nasional tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, rombongan pendaki ilegal ini dikabarkan mendaki hingga puncak Gunung Semeru meskipun jalur pendakian telah ditutup sejak 2 Januari hingga 8 Februari 2025. Video aksi mereka yang tersebar di media sosial sejak 21 Januari 2025 mendorong pihak TNBTS untuk segera melakukan identifikasi. Setelah mengetahui identitas para pendaki, TNBTS mengirimkan surat panggilan untuk klarifikasi.
Pada panggilan pertama, empat pendaki hadir pada 17 Februari 2025. Kemudian, pada 25 Februari 2025, seluruh pendaki memenuhi panggilan dan menyatakan kesiapan menerima hukuman yang diberikan. (yog/bob)




