Jombang, Blok-a.com – Sebuah truk boks bermuatan kompresor mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di ruas Tol Jombang–Mojokerto (Tol Jomo), Jumat pagi (20/2/2026). Insiden tersebut terjadi di KM 672+400 A sekitar pukul 08.15 WIB dan diduga dipicu kondisi pengemudi yang kelelahan saat berkendara.
Truk boks bernomor polisi B 9734 PCM tersebut dikemudikan oleh Andui (51), warga Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Kendaraan melaju dari arah barat, Jakarta, menuju Sidoarjo melalui jalur cepat tol.
Panit PJR 3 Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Ipda Ridho Pramana, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara. Kecelakaan bermula ketika kendaraan tidak lagi dapat dikendalikan secara stabil.
“Truk boks melaju normal di lajur cepat. Namun saat memasuki KM 672+400 A, kendaraan tiba-tiba oleng ke kanan dan masuk ke median tengah berupa parit. Kendaraan kemudian terguling dengan posisi akhir menghadap ke arah timur,” kata Ipda Ridho Pramana.
Ia menambahkan, dari hasil analisa sementara, kecelakaan tersebut diduga kuat disebabkan oleh kondisi pengemudi yang mengantuk atau kelelahan. Saat kejadian, arus lalu lintas terpantau lancar dan cuaca cerah, sehingga faktor lingkungan dinyatakan tidak berpengaruh.
“Tidak ditemukan adanya faktor jalan maupun cuaca. Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat pengemudi kurang konsentrasi karena kelelahan,” ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Pengemudi truk dipastikan selamat dan tidak mengalami luka berat maupun luka ringan.
“Korban nihil, baik luka maupun meninggal dunia. Pengemudi dalam kondisi selamat,” jelas Ipda Ridho.
Meski tidak menimbulkan korban, kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian materiil. Kerusakan pada kendaraan diperkirakan mencapai Rp15 juta, sementara kerusakan pada fasilitas tol masih dalam tahap pendataan oleh pihak pengelola.
Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim yang tiba di lokasi langsung melakukan penanganan cepat guna mencegah gangguan arus lalu lintas. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari pengaturan lalu lintas, tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), pendokumentasian, hingga pengumpulan keterangan saksi.
“Kendaraan yang terlibat kecelakaan telah kami evakuasi ke Pos PJR KM 684 untuk penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ipda Ridho Pramana juga mengingatkan para pengemudi, khususnya kendaraan berat dan angkutan barang, agar memperhatikan kondisi fisik sebelum dan selama perjalanan.
“Jika merasa lelah atau mengantuk, segera menepi dan beristirahat di rest area terdekat. Keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain harus menjadi prioritas,” pungkasnya. (sya/gni)




