Blitar, blok-a.com – Jalur kereta api di perlintasan sebidang JPL105 KM, Jalan Raya Wilangan No.105 antara Stasiun Saradan – Bagor, tepatnya di Dusun Awarawar, Desa Mancon, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, terhalang truk yang terlibat kecelakaan.
Informasi dari pusat pengendali perjalanan KA Madiun, kejadian tersebut berawal ketika truk tersebut melaju dari arah Barat menuju ke Timur.
Karena rem truk kurang bagus sehingga terjadi tabrakan dengan pick up tepat di lokasi perlitasan sebidang tersebut, Rabu, (02/08/2023) sekitar pukul 01.45 WIB.
Petugas pengendali perjalanan KA pun segera memerintahkan masinis KA 60 Bima relasi Gambir – Surabaya Gubeng yang saat itu sudah melintas di stasiun Saradan, agar berhenti luar biasa.
“KA Bima berhenti luar biasa pukul 01.47 WIB di KM 129+7 antara stasiun Saradan – Bagor,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto..
Pihak kepolisian mengevakuasi sopir truk sekitar pukul 02.22 WIB. Sedangkan truk berhasil dievakuasi dari perlintasan sebidang JBL 105 KM sekitar pukul 03.09 WIB.
“Truk menghalangi jalur kereta api selama 1 jam 31 menit. Dan setelah dinyatakan aman oleh petugas KAI, pukul 03.16 WIB, KA Bima bisa berangkat kembali dari KM129+7,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, 5 perjalanan KA terganggu dan mengalami keterlambatan, di antaranya:
- KA Bima relasi Gambir – Surabaya Gubeng mengalami keterlambatan 94 menit
- KA Turangga relasi Bandung – Surabaya Gubeng, terlambat 45 menit
- KA Malabar relasi Bandung – Malang terlambat 23 menit,
- 2 perjalanan KA barang angkutan BBM dengan kereterlabatan 45 menit.
“PT KAI akan melakukan upaya hukum dan tuntutan gantirugi kepada perusahaan maupun pengemudi truk yang telah menggu perjalanan KA tersebut,” jelas Supriyanto.
Ditambahkannya, selain itu, sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan, KAI juga memberikan service recovery berupa minuman dan makanan ringan kepada para pelanggan yang perjalanan KA nya terdampak.
KAI juga menyampaikan permohonan maaf atas adanya gangguan perjalanan KA yang terjadi.
“Kami atas nama Manajemen KAI mengucapkan permohonan maaf kepada para pelanggan karena terganggunya perjalanan dan pelayanan kereta api akibat adanya kejadian ini,” imbuhnya.
Manager Humas Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkasnya. (jar/lio)