Sepur Kelinci Terguling di Tanjakan Gondang Mojokerto, Satu Penumpang Tewas

Kondisi sepur kelinci yang terguling di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kondisi sepur kelinci yang terguling di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto (foto: Blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, Blok-a.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan modifikasi jenis sepur kelinci terjadi di Jalan Raya Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Kendaraan berpelat nomor S 8185 PA itu diketahui mengangkut sekitar 20 penumpang yang didominasi ibu-ibu dan anak-anak. Berdasarkan keterangan dari Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto, sepur kelinci tersebut dikemudikan pria berinisial S (54), warga Kecamatan Puri.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kendaraan melaju dari arah timur ke barat dan melintasi jalur menanjak. Saat berada di tanjakan, kendaraan diduga kehilangan tenaga hingga berjalan mundur. Pengemudi yang tidak mampu mengendalikan laju kendaraan menyebabkan sepur kelinci terguling ke sisi kiri jalan dan menimpa tiang listrik hingga patah dan roboh.

Akibat kejadian tersebut, seorang penumpang perempuan berinisial S (47) meninggal dunia di lokasi. Sementara lima orang lainnya, termasuk pengemudi, mengalami luka ringan dan cedera otak ringan.

Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Sumberglagah, Pacet, Mojokerto untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Muhammad Yogie Pratama, menyampaikan bahwa dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah faktor kelalaian pengemudi yang kurang menguasai kondisi medan jalan, khususnya di jalur tanjakan.

“Petugas telah melakukan penanganan di lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengoperasikan kendaraan modifikasi seperti sepur kelinci di jalan umum apabila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, kendaraan tersebut pada dasarnya tidak diperuntukkan sebagai angkutan orang di jalan raya karena tidak memenuhi standar keselamatan, baik dari sistem pengereman, konstruksi kendaraan, maupun perlindungan bagi penumpang.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan menggunakan kendaraan sesuai standar, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, serta tidak membawa penumpang secara berlebihan.

“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari,” pungkasnya. (sya/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com