Kota Malang, blok-a.com – Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Satreskrim Polsek Sukun berhasil meringkus pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Kota Malang. Pelaku berinisial DS ini beraksi di depan toko kosmetik Jalan S Supriadi, Kecamatan Sukun.
Meskipun aksinya terpergok pemilik kendaraan, namun DS tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, DS melintas dengan berjalan kaki di depan area toko tersebut pada Minggu (9/3/2025). Saat itulah ia melihat kendaraan roda dua Vario N 2053 BAW yang sedang terparkir.
“Saat berjalan ia melihat motor target. Melihat situasi memungkinkan, DS langsung mendorong sepeda motor menjauh dari toko, kebetulan kendaraan tersebut tidak dikunci,” kata Sholeh.
Sempat berhasil membawa motor beberapa motor, DS kepergok karyawan toko yang langsung meneriakinya.
“Pelaku sempat berdebat dengan karyawan toko karena mengelak dituduh mencuri. Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dan kendaraan korban,” ungkapnya.
Kejadian tersebut kemudian di laporkan ke Polsek Sukun dan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada 10 Maret pelaku berhasil diamankan di kawasan Sukun.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui DS sudah beraksi dua kali kasus pencurian. Sementara itu, ia pernah menjalani hukuman dan bebas pada tahun 2022 lalu atas kasus penjambretan atau 365 KUHP.
Atas perbuatannya tersebut, DS diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (yog/bob)




