Blitar, blok-a.com – Seorang mantri koperasi Exindo Jaya Mandiri di Kota Blitar, Santoso (34), diduga menjadi korban penganiayaan oleh atasannya sendiri, Restu Dwi Pamungkas (30).
Kasus kekerasan tersebut dilaporkan terjadi setelah diketahui korban memiliki tunggakan nasabah senilai Rp63 juta.
Saat ini, Polres Blitar Kota tengah menangani kasus yang melibatkan koperasi beralamat di Jalan Widuri, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ini.
Selain Restu Dwi Pamungkas, polisi juga telah mengamankan dua pengawas koperasi, yakni Sumeh dan Leon. Keduanya diduga turut serta dalam aksi penganiayaan terhadap Santoso.
Kuasa hukum korban, Joko Trisno Mudianto, S.H. mengatakan peristiwa penganiayaan ini bermula ketika Santoso, yang memiliki tanggungan dari 16 nasabah bermasalah, berupaya mencari nasabah baru guna menutupi kekurangan setoran.
“Namun, upayanya tidak membuahkan hasil dan akhirnya diketahui oleh pihak pengawas koperasi, yang kemudian melaporkan tunggakannya,” kata Joko Trisno Mudianto.
Joko mengungkapkan, pada Sabtu (25/10/2024) dini hari, Santoso diduga mengalami kekerasan fisik secara bergantian oleh Restu dan dua pengawas lainnya hingga kehilangan kesadaran.
“Kepala korban dibenturkan ke tembok, mengakibatkan hematoma dan pendarahan dari hidung serta telinga,” jelas Joko.
Santoso bahkan mengalami perlakuan lebih buruk saat kondisinya sudah lemah. Kakinya dirantai dan tangannya diborgol, diduga agar tidak bisa melarikan diri.
Saat ini, ia dalam kondisi kritis dan membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
“Kami khawatir ada cedera serius di bagian kepala akibat penganiayaan ini. Dan saat ini korban sedang menjalani perawatan,” tambah Joko.
Selain melaporkan penganiayaan, Joko juga menyoroti kondisi kerja yang dinilainya tidak manusiawi di kantor cabang koperasi tersebut.
Ia menyebut bahwa para karyawan ditempatkan di mess yang jauh dari standar layak dan hanya diperbolehkan pulang satu kali dalam seminggu.
“Ini perampasan kemerdekaan seseorang. Karyawan dipaksa tinggal di tempat yang tidak layak, dan mereka hanya boleh pulang satu hari dalam seminggu. Ini sangat tidak manusiawi, dan kami berharap dinas terkait segera turun tangan,” tegas Joko.
Joko mendesak agar Dinas Koperasi dan Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar lebih meningkatkan pengawasan terhadap koperasi-koperasi yang memperlakukan karyawannya dengan tidak layak.
Ia berharap adanya tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terulang.
Di sisi lain, keluarga korban telah berusaha melunasi tunggakan Santoso di koperasi, namun mengalami kendala karena dana yang disediakan masih belum mencukupi.
Saat ini, ketiga terduga pelaku penganiayaan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(jar/lio)




