Mojokerto, blok-a.com – Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Jalan Raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, berhasil dibubarkan jajaran Polres Mojokerto. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 21 unit sepeda motor serta 37 remaja yang diduga terlibat sebagai pelaku maupun penonton balap liar, Minggu (22/2/2026).
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata. Penindakan diawali patroli rutin personel Satlantas Polres Mojokerto yang mendapati aktivitas balap liar di lokasi tersebut.
Saat petugas melakukan pembubaran, sebagian besar peserta dan penonton berusaha melarikan diri ke arah selatan menuju wilayah Kecamatan Dlanggu. Menyikapi kondisi itu, personel gabungan Polsek Dlanggu bersama Satlantas dan Satsamapta Polres Mojokerto segera melakukan penyekatan di Jalan Raya Desa Tumapel, yang merupakan perbatasan Kecamatan Bangsal dan Dlanggu.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto menjelaskan, dalam waktu singkat petugas berhasil mengamankan 21 sepeda motor yang mayoritas tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar atau telah dimodifikasi.
“Seluruh kendaraan yang diamankan dibawa ke Kantor Satlantas Polres Mojokerto untuk dilakukan penindakan berupa tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan 37 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA kelas X. Para remaja tersebut kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan oleh petugas.
“Setelah diberikan pembinaan, mereka diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” imbuh Suyanto.
Ia menambahkan, sepeda motor yang telah diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat kendaraan dikembalikan ke kondisi standar sesuai spesifikasi teknis pabrikan.
Polres Mojokerto juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Aksi balap liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.(sya/bob)




