Kabupaten Malang, blok-a.com – Polres Malang berhasil tangkap wartawan terduga pelaku pemerasan di salah satu sekolah di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Penangkapan berhasil dilakukan ketika pelaku hendak mengambil uang di Sekolah, pada Senin, (15/8/2022).
Kapolres Malang AKBP, Ferli Hidayat, membenarkan hal tersebut. Dalam penjelasannya, pihaknya menyampaikan telah mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan pada salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Gondanglegi.
“Benar, kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah,” jelasnya.
Kronologi awal dimulai pada, Senin (08/08/2022) muncul pemberitaan di media online Bratapos.com yang menunjukkan ada seorang siswa yang legannya lebam karena dicubit temannya. Berita tersebut menjelaskan bahwa ulah tersebut karena perintah oknum guru.
“Namun setelah dari pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan. Dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya,” kata Kapolres.
Dari berita tersebut, pada Rabu (10/08/2022), pelaku mendatangi sekolah dengan mengaku dari anggota wartawan media online dan cetak RADAR X yang berinisal EY (48) warga Kelurahan Lowokwaru Kecanatan Lowokwaru Kota Malang.
Dalam aksinya, EY mengatakan maksut dan tujuannya datang ke sekolah untuk meminta uang agar berita tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada puhak kepolisian, hal tersebut dijelaskan langsung oleb Kapolres Malang.
“Saat datang ke sekolah tersebut terduga pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp 25 juta,” jelas Kapolres.
Pihak sekolah yang tidak bisa memenuhi permintaan pelaku tersebut akhirnya mencoba untuk menego dari harga separuh dari nominal yang diminta. Dan pelaku sepakat agar pihak sekolah memberikan uang sejumlah Rp. 12.500.000.
“Dengan tawaran tersebut maka terduga pelaku pemerasan EY menyetujui dan akhirnya pada hari Senin (15/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB EY datang kesekolah tersebut dan mengambil uang damai tersebut,” lanjutnya.
Namun ketika EY mengambil uang, anggota Polres Malang dengan sigap bergerak melakukan tangkap tangan kepada pelaku pemerasan.
“Saat EY mengambil uang tersebut anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang bukti,” kata Kapolres.
Dari sitaan barang bukti pelaku pemerasan, petugas menemukan kartu tanda pengenal pers bermama RADAR X dan kartu LSM berbama KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), satu buah bolpoin merk Snowman, satu buah buku kwitansi warna hijau, amplop putih berukuran23 cm x 8 xm yang berisi uang tunai pecahan lima puluh ribu sebanyak 100 lembar dan Handphone merk Redme model 6A warna hitam.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara menakut nakuti pihak sekolah dengan berita yang telah dimuat di Bratapos.com.
“Dan terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah bahwa perkara tersebut akan dimuat terus menerus serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang kepada EY,” ungkap Ferli.
Akibat perbuatannya, pelaku pemerasan sekolah di Kecamatan Gondanglegi disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” tutup Ferli
(mg2/bob).




