Malang, blok-a.com – Dua dari tiga komplotan perampok menyasar kaum hawa yang menumpang angkot rute Malang-Pasuruan berhasil ditangkap.
Satu pelaku perampok di angkot itu berhasil diamankan Polres Malang, dan satu lagi berhasil diamankan Polres Pasuruan. Sementara satu lainnya yang berprofesi sebagai kernet berhasil melarikan diri.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkap, pelaku yang berhasil diamankan pihaknya bernama
Riski Aditya, ( 23 ) warga asal Dusun Sumberngepoh, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Risky ditangkap personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Malang dan Polsek Singosari di rumahnya, Selasa (29 /8/2023) lalu.
” Dan satu pelaku bernama Ribut Setyo Wahyudi alias Tole (24), warga Dusun Sangkan, Desa Pucangsari, Kabupaten Pasuruan berhasil ditangkap
tim resmob Polres Pasuruan.,” terang Taufik .kepada awak media , Kamis ( 31/8 ) malam.
Dijelaskan Taufik , penangkapan Tole dilakukan tim Resmob Polres Pasuruan saat tersangka bersembunyi di tempat persembunyiannya, Dusun Gamo, Desa Dayurejo Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (29/8) sekira jam 22.00 Wib.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari keterangan tersangka dalam menjalankan aksinya tidak sendiri. Melainkan bersama satu pelaku lainnya DPO berinisial A .
“Sedangkan DPO berinisial A diketahui melakukan aksi serupa dengan korban siswi SMK yang viral beberapa hari lalu,” jelasnya. Saat itu, siswi asal Lawang dirampok di dalam angkot.
Setelah dianiaya dan barang berharganya diambil, siswi tersebut dibuang ke Purwodadi Pasuruan.
“Untuk pelaku Yudi alias Tole ditahan di Polres Pasuruan dengan kasus sama, dengan TKP berbeda,” beber Taufik .
Untuk kronologi yang diwilayah Polsek Singosari , Iptu Achmad Taufik menerangkan , komplotan ini merampas harta benda milik Sunarsih (40), warga Surabaya yang berdomisili di wilayah Bedali, Kecamatan Lawang.
Peristiwa terjadi ketika Sunarsih hendak pulang dengan menumpang angkot Isuzu Elf dari simpang tiga Garuda, Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 21.15 WIB. Ia terpaksa menyerahkan ponsel dan uang tuna senilai Rp 300 ribu, setelah diancam para pelaku.
Lanjut , untuk peran masing-masing pelaku, yaitu Risky dan A ( DPO ) duduk di kursi belakang sopir bertugas membekap dan mengancam korban agar tidak melawan. Sedangkan, Yudi bertugas menjadi sopir yang mencari korban perempuan potensial.
“Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, identitasnya sudah diketahui dan dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Diungkapkan Taufik, para pelaku tak jarang menggunakan kekerasan fisik jika korban mencoba melawan. Tak hanya itu, usai merampas barang berharga korban, mereka akan menurunkan korban di tempat sepi, kemudian melarikan diri.
“Korban biasanya diturunkan di tempat sepi, sementara pelaku kabur usai mendapat barang berharga korban,” sambungnya.
Kini pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. (mg1/bob)