Kota Malang, blok-a.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter di RS Persada Hospital Malang terus bergulir. Saat ini, penyidik dari Sat Reskrim Polresta Malang Kota tengah mendalami bukti-bukti dan keterangan dari para saksi untuk menguak kebenaran peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tahun 2022 itu.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pelecehan itu.
“Satreskrim telah melaksanakan pengecekan ya, pengecekan di TKP yang dilakukan oknum dokter di salah satu rumah sakit swasta di Kota,” ujarnya, Senin (22/4/2025).
Yudi mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan pada ruang tempat kejadian yang dilaporkan oleh korban, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang diduga merekam momen pelecehan tersebut.
“Pertama, kita memeriksa ruangan ya atas pelaporan dari korban, ruangan yang diduga tempat untuk melaksanakan pelecehan seksual. CCTV juga kita cek, kita kumpulkan semuanya untuk dilakukan analisa,” kata Yudi.
Terkait keberadaan rekaman CCTV dari tahun 2022, Yudi menegaskan bahwa saat ini tim masih melakukan analisis mendalam. “Ini masih dalam proses analisa. Namun kita berusaha mungkin mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP,” katanya.
Sementara itu, mengenai pemanggilan terhadap oknum dokter RS Persada Hospital yang dilaporkan, polisi belum bisa memberikan kepastian waktu. Yudi melanjutkan masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Nanti menunggu hasil keterangan atau penyelidikan berlanjut,” jelas Yudi.
Sebagai informasi, sebelumnya kuasa hukum korban, Satria Marwan telah melaporkan dugaan kasus pelecehan ini ke Polresta Malang Kota pada Jumat (18/8/2025) sore kemarin.
Dokter berinisial AY itu dilaporkan atas Undang-Undang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPPS). Pelaporan itu dilakukan karena tidak adanya itikad baik dari dokter AY ataupun RS Persada Hospital, Kota Malang terkait dugaan kasus pelecehan itu. (yog)









