Perempuan yang Meninggal di Losmen Kota Malang Ternyata Dibunuh, Ini Kronologinya

Rilis pembunuhan seorang perempuan di Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Rilis pembunuhan seorang perempuan di Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Misteri kasus kematian perempuan di Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun, Kota Malang akhirnya terungkap. Ternyata perempuan berinisial EMF itu jadi korban pembunuhan.

Diketahui EMF jadi korban pembunuhan setelah Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap terduga pembunuh perempuan itu  berinisial AK (26), seorang buruh bangunan asal Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Penangkapan itu hanya membutuhkan waktu lima hari sejak penemuan jenazah.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu (22/6/2025) pukul 16.30 WIB.

Perempuan Tewas di Losmen Malang Ternyata Pekerja Seks Komersial, Pria Hidung Belang Masih Diburu

Korban berinisial EMF (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 11 losmen pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas kekerasan di bagian leher.

“Dari hasil autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan di leher korban. Penyidik menyimpulkan bahwa EMF merupakan korban tindak pidana pembunuhan,” ujar Kombes Pol Nanang saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan spesial yang telah berlangsung sekitar satu setengah tahun. Pada malam kejadian, keduanya menginap bersama di losmen. Diduga, perselisihan berawal dari permintaan uang oleh korban kepada pelaku. Setelah memberikan Rp200 ribu, korban kembali meminta tambahan Rp300 ribu yang tidak mampu dipenuhi pelaku.

“Pelaku sempat didorong korban, lalu membalas (memukul). Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik korban hingga akhirnya korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia,” lanjut Kombes Nanang.

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku mengambil ponsel dan uang milik korban. Ponsel itu kemudian dibuang di kawasan Sukun, sementara uang sebesar Rp300 ribu masih ditemukan saat penangkapan. Meski sempat mengambil barang milik korban, pelaku tidak melarikan diri dan tetap berada di rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Kami apresiasi kerja keras tim Reskrim dan Polsek jajaran. Meski minim petunjuk karena CCTV losmen tidak aktif, tim mampu mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu 5×24 jam,” ucap Kapolresta.

Sementara itu, kuasa hukum pelaku, Guntur Putra Abdiwijaya menyatakan kliennya tidak memiliki niat untuk membunuh.

“Pelaku tidak menyadari korban meninggal dunia. Dia mengaku pergi begitu saja setelah melihat korban tak sadarkan diri. HP dan uang korban sempat diambil, namun tidak ada upaya melarikan diri,” ungkap Guntur.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, korban diketahui telah menikah secara siri dan memiliki seorang anak berusia satu tahun. Sementara pelaku masih lajang.

“Kalau pembelaan dari tersangka, dia sudah kooperatif dan tidak melarikan diri. Tapi kita lihat perkembangannya gimana sampai nanti dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup Guntur. (yog/bob).

Exit mobile version