Motif Pelaku Tragedi Mutilasi yang Gemparkan Mojokerto

Olah TKP kasus Mutilasi di kos Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Olah TKP kasus Mutilasi di kos Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya yang jasadnya dibuang di Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Terungkap sudah motif pembunuhan sadis disertai mutilasi yang dilakukan oleh Alvi Maulana (24), asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), perempuan asal Lamongan.

Alvi mengaku, perbuatan keji tersebut dipicu rasa kesal dan jengkel karena tuntutan korban dengan gaya hidupnya yang mewah. Alvi juga berkata bahwa korban sering memarahi tersangka, dan gampang main tangan.

Hal itulah yang membuat tersangka tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri.

“Saya sangat menyesal sekali, saya minta maaf, saya terlalu emosi,” ujar Alvi saat di Mapolres Mojokerto.

Kronologi Pembunuhan

Tersangka Alvi, menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk leher belakang dengan menggunakan pisau dapur, dan menyeretnya ke kamar mandi untuk memotong tubuh korban menjadi potongan kecil.

“Agar tidak ketahuan tetangga kosnya, tersangka menjagal korban di dalam kamar mandi,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Senin (8/9/2025).

Kejadian pembantaian berlangsung di kamar kos Jalan Lidah Wetan, Nomor 22, Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada Minggu dini hari pukul 02.00 WIB. Selanjutnya tubuh korban di potong dan dipisahkan daging dari tulangnya.

Sebelum proses pembuangan, bagian potongan kecil terlebih dahulu dicuci dan dimasukkan ke dalam tas warna merah untuk selanjutnya dibuang di kawasan Sendi, Pacet, dengan mengendarai motor Yamaha N-Max warna putih No.Pol W-6414-AR. Pelaku melempar potongan tubuh korban ke semak-semak, sebelum subuh.

Dari lokasi pembuangan ditemukan potongan tubuh korban (body pack) total 63 buah jaringan dengan ukuran rata-rata 17 x 17 cm yang terdiri dari jaringan otot, lemak, kulit kepala, serta rambut berwarna hitam lurus dengan panjang rata-rata 14 cm, 1 potongan telapak kaki kiri dengan ukuran 21 x 9 cm, dan 1 potongan pergelangan tangan kanan dengan ukuran 16 x 10 cm.

Total ada 65 potongan yang berhasil ditemukan oleh Satreskrim, warga, dan relawan, serta anjing pelacak Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim yang diturunkan dalam proses pencarian disekitar lokasi pembuangan, pada Sabtu (6/9/2025).

“Anjing pelacak jenis labrador inilah yang pertama kali menemukan potongan telapak tangan kanan korban. Dengan ditemukannya potongan tangan kanan, tim identifikasi labfor forensik berhasil mendapatkan identitas korban,” lanjut Ihram.

Hasil kerja keras Satreskrim Polres Mojokerto membuahkan hasil, identitas korban terkuak. Tim bergerak cepat mendatangi orang tua korban di Lamongan untuk memastikan bahwa korban adalah Tiara Angelina Saraswati, dan menggali keterangan.

Tak butuh waktu lama akhirnya tim Resmob berhasil menemukan keberadaan pelaku. Minggu (7/9/2025) tepat pukul 00.30 WIB dini hari, pelaku berhasil diringkus di kontrakan Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

“Kurang dari dua belas jam, pelaku berhasil ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Mojokerto,” imbuhnya.

Hasil penangkapan tersangka, tim Resmob Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mendapatkan potongan tulang paha kanan dan kiri berjumlah 8 potongan dengan ukuran terbesar 9 x 7 cm dengan lingkar 24 cm, dan yang terkecil ukuran 9 x 6 cm dengan lingkar 15,5 cm.

Serpihan tulang kepala berjumlah 239 pecahan dengan ukuran terbesar 11,5 x 2 cm dan ukuran terkecil 0,5 x 2 cm, dan ditemukan gigi berjumlah 22 buah yang disimpan di kamar kosnya.

“Ratusan potong tulang yang disimpan di belakang lemari kamar kos, belum sempat dibuang oleh tersangka masih terbungkus dalam tas plastik,” jelas Ihram.

Hubungan korban dengan tersangka adalah pasangan kekasih. Polisi menegaskan bahwa keduanya belum menikah baik secara sah maupun siri. Korban juga tidak sedang hamil.

“Korban adalah seorang Sarjana, lulusan Universitas Trunojoyo Bangkalan, jurusan manajemen. Karena belum mendapatkan pekerjaan, korban akhirnya tinggal di Surabaya bersama pacarnya,” lanjutnya.

Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.(sya/lio)

Exit mobile version